Gledeknews, Lombok Timur – beredar video, adanya dugaan salah satu oknum kepala desa (Kades) kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yang akan terung dalam kontestasi Pilkada Lombok Timur 2024.
Dimana dalam video yang berdurasi 3.33, oknum Kades tersebut katakan, ‘kita akan menyusun jadwal untuk bersama – sama menghadiri ke kampanye Iron-Edwin ini di lapangan Sikur Barat’.
Terkait itu, Ketua Panwascam Kecamatan Sikur M. Husni Tamrin mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan salah satu oknum Kades di Kecamatan Sikur yang mengkampanyekan langsung salah satu pasangan calon (Paslon).
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: meyebutkan pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Sementara pada Pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
“Ya betul ada beredar video salah satu oknum Kades di wilayah sikur, dan kita tetap jalankan sesuai aturan yang berlaku dan proses ini kita sedang jalankan,” ujar Ketua Panwascam Kecamatan Sikur Lombok Timur, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, pada
Disinggung terkait apa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum kades pihkanya belum melakukan pemanggilan, karena pihaknya sedang melakukan penelusuran sebagai bahan awal.
“Nanti kita akan undang untuk klarifikasi, kan ini masih dugaan pelanggaran. Tapi nanti kalau sudah berkas penelusuran form A, sebagai bahan awal laporan pengawasan,” ungkapnya.
Terpisah, Oknum Kades tersebut saat dikonfirmasi melalui via telepon membatah dan dengan singkat menegaskan bawah tidak benar dengan video yang beredar. “Tidak pernah dan tidak ada itu,” tegasnya singkat.(GL)








