Gledeknews, Lombok Timur – Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri Lombok Timur (Lotim), akhirnya Kades Kotaraja dan Bendaharanya datang ke kantor Kejari Lotim untuk memenuhi panggilan jaksa.
Keduanya datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim Senin pukul 10.30 WITA dengan menggunakan dua unit mobil dan didampingi penasehat hukum dan warga langsung ke dalam ruangan tempat dilakukan pemeriksaan
“Memang betul Kades dan Bendaharanya datang memenuhi panggilan statusnya sebagai tersangka,” kata sumber di Kejari Lotim.
Sebelumnya pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lotim menetapkan Kades Kotaraja dan Bendaharanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2024 dan 2025.
Penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kepala Kejari Lotim I
Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. kepada awak media, Jumat (23/10).
“Kades dan Bendahara Desa Kotaraja kita tetapkan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.
Menurutnya penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada,apalagi jumlah kerugian negara diatas Rp 1 Milyar lebih berdasarkan perhitungan yang ada.
Karena dalam dugaan penyalahgunaan dana desa itu tidak sesuai dengan perencanaan, terdapat proyek fiktif dan juga dana desa digunakan untuk judi online.
Sementara itu pihaknya sudah memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara akan tapi tidak dilakukan oleh kedua tersangka.
“Belum ada kita terima titipan uang kerugian negara dari kedua tersangka,” ujarnya
Candra menambahkan sejatinya hari ini kedua tersangka kita akan lakukan pemeriksaan akan tapi berhalangan datang karena alasan sakit.Maka kita kembali akan mengagendakan pemanggilan lagi
“Kalau nanti tidak datang juga akan kami lakukan upaya paksa,” tandasnya.(GL)








