Gledeknews, Lombok Timur – Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) langsung menahan Kades Kotaraja Lalu Supiandi dan Bendaharanya Masran di lapas kelas IIB B Selong,Senin (26/10).
Kades maupun bendahara ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar. Kemudian sempat mangkir karena alasan sakit sehingga hari ini (Senin,red) memenuhi panggilan penyidik untuk kemudian langsung di tahan.
Saat keluar dari pemeriksaan kades dan bendahara menggunakan baju rompi oranye dengan digiring masuk ke mobil tahanan dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap.
Sementara saat ditanya awak media kades maupun bendahara desa Kotaraja hanya diam dan menunduk serta tidak ada satu patah pun yang keluar dari mulutnya.
Plt Kasi Intelejen Kejari Lotim M.Taufik Ismail yang didampingi kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers membenarkan kalau mulai hari ini kades dan bendahara desa Kotaraja dilakukan penahanan selama 14 hari setelah ditetapkan tersangka.
“Kita tahan selama 14 hari untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” terangnya.(GL)








