ADVERTISEMENT
GledekNews.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

gledek by gledek
24/02/2021
in BERITA
0
Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :

ADVERTISEMENT

Ada Suci Makbullah, SH (Pelaku UMKM Internet RT/RW)

RELATED POSTS

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

Pemda Lombok Timur melalui Dinas Kominfo Lombok Timur sepertinya sudah mulai membangun jaringan bisnis dengan dibangunnya beberapa tower internet dengan harapan bisa memfasilitasi masyarakat Lombok Timur dalam penggunaaan internet yang murah hingga ke seluruh pelosok pedesaan Lombok Timur, namun tujuan niat Pemda Lombok Timur tersebut justru digandeng dengan kepentingan bisnis, bagaimana tidak karena setiap masyarakat yang akan menggunakan jaringan internet yang dibangun oleh Pemda Lombok Timur tersebut diharuskan untuk membayar atau membeli poucer harian, mingguan dan bulanan yang terasa sangat berat dan terlalu mahal bagi masyarakat desa yang tingkat penghasilannya dibawah rata-rata.

Jaringan internet yang disediakan oleh beberapa provider pada saat ini, seperti Indhihome, telkomsel, XL, dan lain-lainnya justru dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro untuk mencari tambahan penghasilan dengan cara menjual kembali jaringan internet yang sudah mereka beli dengan sistim berlangganan, namun sejak munculnya jaringan internet yang dibangun oleh Pemda Lombok Timur yang ada indikasi ingin menguasai secara monopoli dan mematikan usaha intenet dari para pelaku UMKM yang selama ini banyak bergerak dalam penjualan layanan internet rumahan akan terancam dengan ambisi pragmatis Pemda Lombok Timur dengan dalih, bahwa usaha internet rumahan yang dilakukan oleh para pelaku UMKM tersebut ilegal, karena tidak mempunyai izin dan jika masih tetap bertahan menjalankan usaha internet rumahan tersebut diancam dengan pidana.

Karena ambisi pragmatis yang ingin menguasai penjualan internet di wilayah kabupaten Lombok Timur, maka Pemda Lombok Timur, melalui Kadis Kominfo Lombok Timur tidak segan-segan melakukan tekanan psikologis kepada para pelaku UMKM internet RT/RW atau rumahan tersebut dengan cara menakut-nakuti mereka dengan ancaman pidana jika tidak mereka tidak melengkapi diri dengan izin resmi.

Dari sudut dan sisi logika hukum apa kemudian Para Pelaku UMKM Internet RT/RW ini dapat dipidana, karena usaha yang selama ini dijalankan bukan dilakukan atas dasar suatu kejahatan atau mencuri internet, karena mereka sudah secara jelas telah bermitra dan kalau sekiranya pihak provider dirugikan, maka tidak mungkin provider akan tinggal diam dan pasti akan melakukan tindakan hukum, minimal akan melakukan teguran hingga memutus jaringan internet yang sudah ada. Karena usaha internet yang dilakukan oleh para pelaku UMKM Internet RT/RW atau rumahan dilakukan tas dasar kerja sama yang sama-sama saling menguntungkan, maka logikanya pihak provider tidak dirugikan, namun jika pihak provider merasa dirugikan akan tetapi tidak merasa keberatan, maka para pelaku UMKM internet RT/RW tersebut tidak bisa dipidana baik atas dasar delik aduan maupun delik pidana umum, karena sifatnya mitra yang masuk dalam ranah perdata.

Akan tetapi jika para pelaku UMKM internet RT/RW atau internet rumahan tersebut diperoleh dengan cara mencuri internet, maka pelakuknya tidak akan bisa dipidana selama tidak ada laporan atau pengaduan dari provider, karena sifatnya delik aduan dan oleh karena itu sebaiknya Kadis Kominfo jangan terlalu gamang dan terlalu gegabah melakukan tekanan psikologis kepada para pelaku UMKM internet RT/RW dengan menakut-nakuti mereka dengan penjara bagi mereka yang tidak mau melengkapi dirinya dengan izin.

Sesuai dengan statment Kadis Kominfo Lombok Timur yang menghimbau para pelaku UMKM internet RT/RW agar melangkapi izin jika tidak mau mendapat sanksi pidana, maka menurut saya amatlah sangat sulit, karena kalau mereka dipaksakan untuk harus mengurus izin dengan perkiraan biaya sekitar 500 juta hingga 1 Meliyar dan belum lagi beban lainnya seperti beban BHP USO pajak setiap tahun bisa sampai 200 juta, sedangkan mereka hanya pelaku UMKM yang menjalankan usaha tersebut dengan tujuan sekdar untuk bisa bertahan hidup, lalu dari mana mereka akan mencari biayai sebesar itu, oleh karena itu sebaiknya Pemda Lombok Timur harus merangkul mereka dan melegitimasi mereka melalui pembentukan regulasi, baik dalam bentuk Perda atau Perbup dan dalam regulasi tersebut dapat diatur kewajiban atau kontribusi mereka untuk membayar retribusi sebagai tambahan Sumber Pendapatan Daerah (PAD).

Selain itu Pemda Lombok Timur juga bisa melirik retribusi gelar jaringan, karena banyak tiang-tiang di pinggir jalan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku UMKM internet RT/RW dalam menjalankan bisnis internetnya dapat dibebankan retribusi sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah. Dan sangat tidak mungkin bahkan mustahil 500 Pelaku UMKM Internet RT/RW tersebut di dorong untuk mengurus perizinan, karena selain biaya yang besar masa di Lombok Timur akan ada 500 ISP (Provider), karena sekelas Pemda Lombok Timur saja belum mampu menjadi ISP/Provider, bahkan belum ada BUMD milik Pemda Lotim jadi ISP yang memiliki modal besar.

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

by gledek
19/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan baku, khususnya...

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

by gledek
19/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Forum Demokrasi Masyarakat (FORDEM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti serius dugaan peredaran susu kedaluwarsa dalam Program...

Kecolongan, SPPG Paokpampang Minta Maaf atas Susu MBG Kadaluarsa

Kecolongan, SPPG Paokpampang Minta Maaf atas Susu MBG Kadaluarsa

by gledek
19/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paokpampang membenarkan adanya menu susu dalam program Makan Bergizi Gratis...

Dinkes Lotim Turunkan Tim Selidiki Dugaan Susu Kedaluwarsa Program MBG

Dinkes Lotim Turunkan Tim Selidiki Dugaan Susu Kedaluwarsa Program MBG

by gledek
18/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dinas Kesehatan (Dinkes), Lombok Timur akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan beredarnya susu kedaluwarsa dalam...

Ditemukan Susu Kedaluwarsa dalam Program MBG di Lotim, Satgas NTB Minta Evaluasi Menyeluruh

Ditemukan Susu Kedaluwarsa dalam Program MBG di Lotim, Satgas NTB Minta Evaluasi Menyeluruh

by gledek
18/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Ahsanul Halik,...

RECOMMENDED

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

19/01/2026
FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

19/01/2026
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com

Tegas, Lugas & Independen

CATEGORY

  • Advetorial
  • BERITA
  • Bima
  • DESA
  • Editorial
  • EKONOMI
  • GLEDEK NTB
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Jakarta
  • KESEHATAN
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Musik
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PEMILU
  • PEMUDA
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • PILKADA
  • POLITIK
  • SUMBAWA
  • WISATA
  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In