Oleh :
Ada Suci Makbullah, SH (Pelaku UMKM Internet RT/RW)
Pemda Lombok Timur melalui Dinas Kominfo Lombok Timur sepertinya sudah mulai membangun jaringan bisnis dengan dibangunnya beberapa tower internet dengan harapan bisa memfasilitasi masyarakat Lombok Timur dalam penggunaaan internet yang murah hingga ke seluruh pelosok pedesaan Lombok Timur, namun tujuan niat Pemda Lombok Timur tersebut justru digandeng dengan kepentingan bisnis, bagaimana tidak karena setiap masyarakat yang akan menggunakan jaringan internet yang dibangun oleh Pemda Lombok Timur tersebut diharuskan untuk membayar atau membeli poucer harian, mingguan dan bulanan yang terasa sangat berat dan terlalu mahal bagi masyarakat desa yang tingkat penghasilannya dibawah rata-rata.
Jaringan internet yang disediakan oleh beberapa provider pada saat ini, seperti Indhihome, telkomsel, XL, dan lain-lainnya justru dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro untuk mencari tambahan penghasilan dengan cara menjual kembali jaringan internet yang sudah mereka beli dengan sistim berlangganan, namun sejak munculnya jaringan internet yang dibangun oleh Pemda Lombok Timur yang ada indikasi ingin menguasai secara monopoli dan mematikan usaha intenet dari para pelaku UMKM yang selama ini banyak bergerak dalam penjualan layanan internet rumahan akan terancam dengan ambisi pragmatis Pemda Lombok Timur dengan dalih, bahwa usaha internet rumahan yang dilakukan oleh para pelaku UMKM tersebut ilegal, karena tidak mempunyai izin dan jika masih tetap bertahan menjalankan usaha internet rumahan tersebut diancam dengan pidana.
Karena ambisi pragmatis yang ingin menguasai penjualan internet di wilayah kabupaten Lombok Timur, maka Pemda Lombok Timur, melalui Kadis Kominfo Lombok Timur tidak segan-segan melakukan tekanan psikologis kepada para pelaku UMKM internet RT/RW atau rumahan tersebut dengan cara menakut-nakuti mereka dengan ancaman pidana jika tidak mereka tidak melengkapi diri dengan izin resmi.
Dari sudut dan sisi logika hukum apa kemudian Para Pelaku UMKM Internet RT/RW ini dapat dipidana, karena usaha yang selama ini dijalankan bukan dilakukan atas dasar suatu kejahatan atau mencuri internet, karena mereka sudah secara jelas telah bermitra dan kalau sekiranya pihak provider dirugikan, maka tidak mungkin provider akan tinggal diam dan pasti akan melakukan tindakan hukum, minimal akan melakukan teguran hingga memutus jaringan internet yang sudah ada. Karena usaha internet yang dilakukan oleh para pelaku UMKM Internet RT/RW atau rumahan dilakukan tas dasar kerja sama yang sama-sama saling menguntungkan, maka logikanya pihak provider tidak dirugikan, namun jika pihak provider merasa dirugikan akan tetapi tidak merasa keberatan, maka para pelaku UMKM internet RT/RW tersebut tidak bisa dipidana baik atas dasar delik aduan maupun delik pidana umum, karena sifatnya mitra yang masuk dalam ranah perdata.
Akan tetapi jika para pelaku UMKM internet RT/RW atau internet rumahan tersebut diperoleh dengan cara mencuri internet, maka pelakuknya tidak akan bisa dipidana selama tidak ada laporan atau pengaduan dari provider, karena sifatnya delik aduan dan oleh karena itu sebaiknya Kadis Kominfo jangan terlalu gamang dan terlalu gegabah melakukan tekanan psikologis kepada para pelaku UMKM internet RT/RW dengan menakut-nakuti mereka dengan penjara bagi mereka yang tidak mau melengkapi dirinya dengan izin.
Sesuai dengan statment Kadis Kominfo Lombok Timur yang menghimbau para pelaku UMKM internet RT/RW agar melangkapi izin jika tidak mau mendapat sanksi pidana, maka menurut saya amatlah sangat sulit, karena kalau mereka dipaksakan untuk harus mengurus izin dengan perkiraan biaya sekitar 500 juta hingga 1 Meliyar dan belum lagi beban lainnya seperti beban BHP USO pajak setiap tahun bisa sampai 200 juta, sedangkan mereka hanya pelaku UMKM yang menjalankan usaha tersebut dengan tujuan sekdar untuk bisa bertahan hidup, lalu dari mana mereka akan mencari biayai sebesar itu, oleh karena itu sebaiknya Pemda Lombok Timur harus merangkul mereka dan melegitimasi mereka melalui pembentukan regulasi, baik dalam bentuk Perda atau Perbup dan dalam regulasi tersebut dapat diatur kewajiban atau kontribusi mereka untuk membayar retribusi sebagai tambahan Sumber Pendapatan Daerah (PAD).
Selain itu Pemda Lombok Timur juga bisa melirik retribusi gelar jaringan, karena banyak tiang-tiang di pinggir jalan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku UMKM internet RT/RW dalam menjalankan bisnis internetnya dapat dibebankan retribusi sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah. Dan sangat tidak mungkin bahkan mustahil 500 Pelaku UMKM Internet RT/RW tersebut di dorong untuk mengurus perizinan, karena selain biaya yang besar masa di Lombok Timur akan ada 500 ISP (Provider), karena sekelas Pemda Lombok Timur saja belum mampu menjadi ISP/Provider, bahkan belum ada BUMD milik Pemda Lotim jadi ISP yang memiliki modal besar.