Gledeknews, Lombok Timur – Pihak penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menyebut hingga saat ini belum ada penambahan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Kotaraja kecamatan Sikur.
Melainkan baru dua tersangka yakni Kades dan Bendaharanya yang kita sudah tetapkan tersangka saat ini
Hal ini ditegaskan Plt Kasi Intelejen Kejari Lotim M. Taufik Ismail kepada media kemarin.
“Belum ada tersangka tambahan tapi baru dua tersangka yang kita tetapkan,” terangnya.
Menurutnya pihaknya langsung menahan kades dan bendaharanya begitu selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan dibawa ke lapas Selong untuk dititipkan penahannya selama 14 hari.
Sementara pihaknya menetapkan tersangka keduanya setelah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Selanjutnya kami akan lengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” terangnya.(GL)








