Gledeknews, Lombok Timur – Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur yakni Kusmayadi dan Jumaidi keringat dingin dibentak para Kepala Desa (Kades) yang datang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Lombok Timur (Lotim), Senin (29|1).
Begitu kedua Komisioner Bawaslu Lotim tersebut terlihat menunduk saat para Kades tersebut mengeluarkan kata-kata keras sambil menggebrak meja. sehingga membuat orang yang berada diruangan menjadi kaget.
Sementara dua Komisioner tersebut seperti disidang atas tindakan yang dilakukan terhadap Kades Kembang Kuning, HL. Sujian yang terkena kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
“Kok cepat sekali menindak kalau Kades melakukan kesalahan dalam Tipilu, sedangkan yang lain tidak, ada apa dengan Bawaslu Lotim,” tegas Koordinator Umum Aksi Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, M. Khairul Ikhsan dihadapan Komisioner Bawaslu Lotim.
Seharusnya, lanjutnya, pihak Bawaslu Lotim memberikan himbauan dan melakukan pencegahan terlebih dahulu. Bukan malah langsung memproses sebagaimana yang menimpa Kades Kembang Kuning.
Karena para kades ini merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat bukan disamakan dengan pejabat maupun ASN. Apalagi sampai dengan saat ini pihak Bawaslu Lotim tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para Kades selama ini.
“Sampai saat ini para Kades tidak pernah diberikan sosialisasi oleh Bawaslu Lotim mengenai masalah pelanggaran pemilu,” terang Ikhsan lagi.
Hal yang sama dikatakan Kades Bagek Papan, H. Maidy menegaskan seharusnya Bawaslu Lotim lebih arif dalam menangani masalah Pemilu. Dengan tidak asal main tindak tegas, akan tapi justru masih banyak terjadi pelanggaran dilapangan tapi tidak ada tindakan.
“Kenapa para kades yang menjadi sasaran dari pihak Bawaslu untuk ditindak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara Dua Komisioner Bawaslu Lotim, Kusmyadi dan Jumaidi dalam penjelasan secara bergantian mengatakan kalau pihak Bawaslu melakukan penanganan Tipilu berdasarkan laporan atau temuan dilapangan. Kemudian dibahas di sentra GAKKUMDU yang ada, apakah memenuhi unsur ataukah tidak.
“Kalau memenuhi unsur tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,tapi yang jelas kami tindaklanjuti kasus yang ada kalau ada laporan,” tegas dua Komisioner Bawaslu. (GL)