Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, sampai saat ini telah menerima daftar usulan calon penjabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) di Kabupaten Lotim yang akan berakhir jabatannya sekitar 150 orang lebih dari 89 Desa.
Demikian dikatakan Kadis PMD Lombok Timur (Lotim), Salmun Rahman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. “Sudah lebih dari 150 nama calon Pjs Kades yang sudah diusulkan oleh masyarakat,,” ungkapnya, Sabtu (3|1).
Dijelaskan, ratusan nama calon Pjs itu akan dilakukan verifikasi oleh tim yang telah dibentuk oleh Penjabat (Pj) Bupati. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pjs Kades, yakni harus merupakan ASN lingkup Pemkab Lotim.
“Berstatus ASN lingkup Pemkab Lotim. Ternyata dari usulan masyarakat ke Kecamatan, ada juga yang berstatus ASN di lingkup Kodim 1615 dan ASN di Kejaksaan,” bebernya.
Sementara untuk bisa ditentukan menjadi calon Pjs Kades, sambungnya, meskipun dari kalangan ASN di Lingkup Pemkab Lotim tidak semua bisa lolos ditunjuk atau menjabat sebagai Pjs Kades. Kerena ada beberapa ASN yang tidak diperbolehkan menjadi Pjs kepala desa oleh Pj Bupati.
“Jabatan fungsional seperti Camat, Lurah, Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh, baik Penyuluh Pertanian maupun Penyuluh KB. Karena jumlahnya yang terbatas, tidak boleh menjabat sebagai Pjs,” sebutnya.
Selain itu, tambahan Salmun, Pjs Kades tidak serta merta harus berdomisili di desa setempat. Akan tapi akan menjadi pertimbangan lebih bagi ASN yang memenuhi syarat dan berdomisili di desa setempat. Karena dinilai memiliki pemahaman dan penguasaan wilayah atas kondisi sosial masyarakat desa setempat.
“Tapi tetap nanti keputusannya ada di ketua tim verifikasi yakni Pj Sekretaris Daerah dan Pj Bupati,” tandasnya.(GL)








