GledekNews-Lobar. Tim puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk dua pelaku pejambretan HP yang terjadi di Jalan raya BIl II, Dusun Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dan Dua orang penadah barang curian atau hasil jampretan, Senin (3/8)
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap polisi yaitu AH (40) dan LH (27), keduanya warga asal Dusun Bantar Kediri Desa Ungga, Kecamatan Prabarda Kabupaten Lombok Tengah dan dua pelaku penadah barang curian masing-masing berinisial AM (24) dan SH (23) keduanya warga asal Lombok Tengah.
Kasat reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menuturkan saat kejadian korban sedang berbocengan dengan temannya, tiba-tiba para pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor KLX dan memepet kendaraan korban.
“Pelaku menggunakan SPM KLX memepet Korban dari sisi kiri kemudian pelaku mengambil HP yang dipegang korban dan pada saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan, namun kendaraan korban oleng hingga terjatuh. ”ungkap Dhafid
“dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1. 500.000,”jelasnya
Para pelaku berhasil diamankan berawal petugas mengamankan seorang penadah berisnial AM beserta Barang Bukti tanpa perlawanan ditempat kerjanya di Praya Loteng.
“Dari hasil Intrograsi AM mengakui membeli dari seseorang inisial LK di Jalan Raya BIL I Dusun Batu Bolong Desa Ungga, pada saat penangkapan LK sempat melawan petugas dan melarikan diri dari penangkapan, namun dengan sigap Kami mengejar kemudian berhasil mengamankan pelaku,’ujarnya
Dari hasil pengakuan pelaku AM dan AH mengaku membeli HP tersebut dari pelaku LK seharga Rp. 600.000, “Pelaku LK ini membagikan hasil penjualan HP tersebut ke pelaku AH Sejumlah Rp. 300.000,”terangnya
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku AH dan LK telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalur BIL II menggunakan SPM NMAX & KLX sebanyak 2 kali yang mengakibatkan semua korbannya terjatuh dari sepeda motor
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut,”tutup Dhafid. (Red).