GledekNews.com
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Soal Sengketa Tanah di Seruni Mumbul, LSM Garuda Tuding Okunum Hakim PN Selong Lakukan Penyimpangan

gledek by gledek
30/10/2025
in BERITA, HUKUM, Lombok Timur
0
Soal Sengketa Tanah di Seruni Mumbul, LSM Garuda Tuding Okunum Hakim PN Selong Lakukan Penyimpangan
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Ratusan masa aksi guduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Selong. Kedatangan mereka terkait adanya dugaan dalam putusan kasus sengketa tanah yang berlokasi di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim)

ADVERTISEMENT

Pasalnya Perkara dengan Nomor 7 Tahun 2023 di PN Selong ini menarik perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat, salah satunya LSM Garuda, yang menilai adanya dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.

RELATED POSTS

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

Sehingga pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam menangani perkara tersebut. Karena dinilai hakim telah melampaui kewenangan dan menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012, yang menegaskan prinsip ne bis in idem atau larangan mengadili perkara yang sama dua kali.

Menurutnya, perkara Nomor 7 Tahun 2023 memiliki objek dan pihak yang sama dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Sel, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini diungkapkan Direktur LSM Garuda Indonesia Muhammad Zaini, dalam orasinya pada aksi unjukrasa berlangsung di depan Pengadilan Negeri Selong, Kamis (30/10).

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong banyak melakukan dugaan pelanggaran dalam kasus ini,” katanya dengan nada keras.

Lebih lanjut di sebutkan, bahwa Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat bagi para pihak yang bersangkutan dalam hal dan alasan yang sama.

Artinya, perkara yang sudah pernah diputus tidak dapat diajukan kembali dengan objek dan pihak yang identik. Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurutnya, mencederai asas kepastian hukum dan keadilan.

Dipaparkan, perkara dapat dinyatakan ne bis in idem apabila memenuhi tiga unsur kumulatif, yaitu: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama, serta dasar hukum yang sama. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, hakim seharusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

LSM Garuda menilai, dengan adanya kesamaan unsur dalam dua perkara tersebut, Majelis Hakim seharusnya berpedoman pada SEMA No. 7 Tahun 2012 serta yurisprudensi Mahkamah Agung seperti Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, yang secara tegas menolak gugatan dengan objek dan pihak yang sama karena dianggap melanggar asas ne bis in idem.

Direktur LSM Garuda ancam akan melakukan aksi kembali dengan jumlah masa lebih banyak. Selian itu pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dan mengirimkan surat aduan resmi ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

“Kami akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secepatnya, sekaligus menggelar aksi di PN  Selong,” tandannya.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN  Selong, Nasution, menjelaskan bahwa proses persidangan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan seluruh proses sesuai aturan perundang-undangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan, maka silakan menempuh upaya hukum melalui jalur banding,” tegasnya.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

by gledek
27/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) dibobol kawanan maling. Sejumlah laptop dan uang yang...

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

by gledek
27/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menyebut hingga saat ini belum ada penambahan tersangka kasus...

Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja dan Bendahara Gunakan Rompi Oranye Langsung Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja dan Bendahara Gunakan Rompi Oranye Langsung Ditahan

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) langsung menahan Kades Kotaraja Lalu Supiandi dan...

Geger Orok Bayi Dibuang di Sungai Lotim

Geger Orok Bayi Dibuang di Sungai Lotim

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Warga Pringgajurang, kecamatan Montong Gading Lombok Timur (Lotim) digegerkan dengan penemuan orok bayi berjenis kelamin laki-laki...

Sempat Mangkir, Kades Kotaraja dan Bendahara Penuhi Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka

Sempat Mangkir, Kades Kotaraja dan Bendahara Penuhi Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri Lombok Timur (Lotim), akhirnya Kades Kotaraja dan...

RECOMMENDED

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

27/10/2026
Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

27/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In