Gledeknews, Lombok Timur – Ratusan masa aksi guduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Selong. Kedatangan mereka terkait adanya dugaan dalam putusan kasus sengketa tanah yang berlokasi di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim)
Pasalnya Perkara dengan Nomor 7 Tahun 2023 di PN Selong ini menarik perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat, salah satunya LSM Garuda, yang menilai adanya dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.
Sehingga pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam menangani perkara tersebut. Karena dinilai hakim telah melampaui kewenangan dan menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012, yang menegaskan prinsip ne bis in idem atau larangan mengadili perkara yang sama dua kali.
Menurutnya, perkara Nomor 7 Tahun 2023 memiliki objek dan pihak yang sama dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Sel, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal ini diungkapkan Direktur LSM Garuda Indonesia Muhammad Zaini, dalam orasinya pada aksi unjukrasa berlangsung di depan Pengadilan Negeri Selong, Kamis (30/10).
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong banyak melakukan dugaan pelanggaran dalam kasus ini,” katanya dengan nada keras.
Lebih lanjut di sebutkan, bahwa Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat bagi para pihak yang bersangkutan dalam hal dan alasan yang sama.
Artinya, perkara yang sudah pernah diputus tidak dapat diajukan kembali dengan objek dan pihak yang identik. Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurutnya, mencederai asas kepastian hukum dan keadilan.
Dipaparkan, perkara dapat dinyatakan ne bis in idem apabila memenuhi tiga unsur kumulatif, yaitu: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama, serta dasar hukum yang sama. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, hakim seharusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
LSM Garuda menilai, dengan adanya kesamaan unsur dalam dua perkara tersebut, Majelis Hakim seharusnya berpedoman pada SEMA No. 7 Tahun 2012 serta yurisprudensi Mahkamah Agung seperti Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, yang secara tegas menolak gugatan dengan objek dan pihak yang sama karena dianggap melanggar asas ne bis in idem.
Direktur LSM Garuda ancam akan melakukan aksi kembali dengan jumlah masa lebih banyak. Selian itu pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dan mengirimkan surat aduan resmi ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.
“Kami akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secepatnya, sekaligus menggelar aksi di PN Selong,” tandannya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Selong, Nasution, menjelaskan bahwa proses persidangan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menjalankan seluruh proses sesuai aturan perundang-undangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan, maka silakan menempuh upaya hukum melalui jalur banding,” tegasnya.(*)








