Gledeknews, Lombok Timur – Adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, terkait dengan honor (Gaji-red) yang diberikan kepada guru honorer dilingkup Dikbud mendapatkan sorotan dari berbagai pihak baik dari praktisi hukum maupun akademisi.
Salah satu praktisi hukum Deni Rahman, SH, menyoroti berdasarkan regulasi berkaitan keberadaan tenaga honor daerah (honorer). dimana saat ini dalam kebijakan pemerintah pusat honorer sudah ditiadakan dan ini akan berlaku pada Desember tahun 2024.
Namun disisi lain, Pemerintah telah menyediakan peluang pekerjaan yang jauh lebih baik melalui pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mana gaji atau pendapatannya setara dengan Gaji ASN.
“Tenaga pegawai honorer sudah tidak dikenal dalam Lingkup Birokrasi pemerintah sekarang ini, Kata Deni Rahman, Sabtu (9|12)
Menurutnya, terkait dengan honor pada honorer ini ada beberapa kelemahan dalam kebijakan tersebut, karena tidak dikenal secara aturan terkait tenaga honorer dan ini lebih-lebih tidak ada aturan besaran honor. Sehingga secara hukum posisi tenaga honorer tidak dapat tuntut honor sesuai harapan.
Hal tersebut berdasarkan tidak ada aturan yang mengatur besaran jumlah honor yang mereka terima, serta akan sangat bergantung pada kebijakan kemampuan keuangan Pemda (vide SK pengangkatan tenaga Honorer).
Justru dikatakannya, P3K berdasarkan regulasi dan mekanisme rekrutmennya sudah jelas dan ada kepastian aturannya, dimana tenaga honorer Ini menjadi prioritas untuk menjadi tenaga P3K. Hal Itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB RI No. 648 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional.
Sementara syarat pelamar untuk menjadi P3K adalah tenaga honor selama 2 tahun di instansi pemerintah. Artinya bahwa pelamar untuk P3K adalah yang memiliki pengalaman bekerja paling sedikit selama 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah yang dilamar.
“Mereka yang jadi tenaga honorer di Pemda adalah mereka-mereka yang diprioritaskan atau memegang tiket untuk menjadi P3K. Artinya tidak semua warga negara yang memiliki hak menjadi Pegawai P3K,” tandasnya.
Sementara akademisi Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok, Karomi, M.Pd, menyoroti adanya dugaan pemotongan gaji guru honorer oleh Dikbud Lotim, selama 5 bulan terhitung sejak Agustus hingga Desember 2023.
Alasan dugaan pemotongan tersebut, dianggap tidak jelas. Lantaran tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, Kepala Dinas (Kadis) tidak boleh sembarang memangkas honor guru, sebab mereka sangat berjasa dalam mendidik anak bangsa.
“tidak boleh sembarang Kadis itu memangkas honor, kasihan tenaga pengajar di sekolah, karena ini kaitannya dengan kesejahteraan. Seharusnya bukan lagi pemangkasan melainkan penambahan gaji honorer mengingat jasa-jasa mereka,” ujar Karomi.
“Syukur-syukur mereka mau mengajar anak bangsa ini, makanya negara ini harus berpikir bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan bukan harus mendzolimi,” ungkapnya.
Dikatakan Direktur LPPM UGR ini, jangan sampai Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan wilayah. Sebab kita tahu sirkel pembangunan itu ada SDM dan SDA yang selalu bergantungan. “Kalau SDA saat ini seperti hasil perikanan, pertanian dan seterusnya melimpah tapi gaji guru miris tidak ada kesejahteraan, maka jangan berharap negara ini ada kemajuan,” tegasnya
Sosok Akademisi muda ini mengibaratkan seorang guru sebagai akar dari pembangunan, yang harus selalu disiram dengan kesejahteraan. Bukan sebaliknya dizolimi dengan pemaksaan honor.
“Guru itu adalah akar dari pembangunan itu sebenarnya, itulah pentingnya seorang guru. Kalau akarnya dicabut, tidak disiram dengan kesejahteraan, tidak diberikan ruang gerak pertumbuhan yang baik. Dan justru sebaliknya dizolimi dengan dipangkas kesejahteraannya, maka tidak akan tumbuh SDM yang sehat, cerdas dan berfikir tentang kemajuan,” tegasnya.(GL)