Gledeknews, Lombok Timur – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur (Lotim) dan perwakilan masyarakat, secara resmi mengadukan atau melaporkan pada Rabu (27/8). Terkait dugaan tindak pungutan liar (pungli) pemerintah desa (Pemdes) Sekaroh pada program PPTPKH 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum PMII Lotim, Yogi Setiawan, mengatakan pihaknya mendesak Kejari Lotim untuk melakukan tindakan tindakan penyelidikan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Berkas Laporan kami sudah di terima, maka segera lakukan tindakan-tindakan yang jelas”, ungkapnya, Jumat (29/8).
Ditegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus profesional dan objektif dalam tiap-tiap persoalan penegakan hukum. “Jangan sampai pandang bulu, Kejari harus tegak lurus dalam persoalan ini,” ujarnya.
Pihaknya, ditambahkan, selaku pengadu atau pelapor siap bekerjasama dengan Kejari Lotim demi keberlangsungan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pungli tersebut.
“Tentu kami siap Kooperatif dan bekerjasama demi penegakan hukum di wilayah kabupaten lombok Timur,” tandasnya.(GL)








