GledekNews—Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, NTB kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian. Kali ini sejumlah delapan orang ditangkap karena kedapatan petugas bermain judi sejenis permainan perahu atau sampan-sampanan.
Masing-masing pelaku berinisial MI (39 tahun) warga Lingkungan Sukadana Terara Kabupaten Lombok Timur, NS (25 tahun) warga Abian Tubuh, NAS (20 tahun) warga Jalan Taman Mayura, AA (32 tahun) warga Abian Tubuh, INS (27 tahun) warga Abian Tubuh, DKA (40 tahun) warga Abian Tubuh, HU (22tahun) warga Kelurahan Turida, ED (20 tahun) warga Kelurahan Turida.
“Delapan pelaku ditangkap Sabtu dini hari (25 April 2020) sekitar pukul 00.40 wita. Mereka ini pelaku perjudian balap sampan-sampanan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (26/04/2020).
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat tentang giat perjudian balap sampan-sampanan tersebut berlokasi di jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara.
Perjudian ini kerap meresahkan warga, terlebih di tengah pandemi corona, hingga petugas pun langsung turun ke lokasi, informasi itu benar adanya, 8 orang pemain judi sampan-sampanan langsung diamankan petugas.
‘’Kita temukan 8 pelaku berikut barang buktinya, ada sampan-sampanan yang siap untuk balapan melalui media air yaitu got atau parit yang ada di sana,’’ bebernya.
Kadek menjelaskan modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan menyiapkan alat sampan melalui media air yang mengalir. Kemudian melakukan perjudian yaitu barang siapa sampan pemain yang berhasil pertama kali mencapai finish, maka dialah yang akan keluar sebagai pemenang.
Disebutkan, untuk satu putaran, taruhan disiapkan minimal Rp 5 ribu untuk setiap pemain. Bisa juga maksimal Rp 10 ribu. Sementara kapasitas maksimal sekali main adalah 10 alat sampan pelaku judi.
Seluruh pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (man)