Gledeknews, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) mulai menunjukkan taringnya terhadap retail-retail modern yang menyalahi aturan serta tidak sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2021.
Saat ini, sebanyak 25 Retail Modem seperti Alfamart dan Indomaret ditutup oleh dinas Perijinan dan Satpol-pp Lombok Tengah.
Dimana, retail-retail yang ditutup tersebut berada di areal pasar atau tempat yang tidak diperbolehkan untuk di bangun retail modern.
Kepala Dinas Perijinan Dalilah ungkapkan, penutupan terhadap retail modern sudah sesuai dengan Perda dan dilakukan sejak hari ini. Terdapat 7 Retail Indomaret dan 18 Retail Alfamart yang sudah ditutup.
“Mulai hari ini kita sudah lakukan arahan untuk penutupan,” katanya pada Senin kemarin (11/5).
Menurutnya, jika anda sampai dengan satu minggu kedepan, pihak pengelola masih ngeyel, maka pihak nya akan melakukan penutupan secara paksa.
“Kita berikan waktu satu minggu kedepan, ” Ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan kelonggaran untuk para pengelola agar segera mencaru lokasi lain sejak 11 Mei hingga 10 Juni mendatang.
Dikatakan juga, retail modern tersebut melanggar jarak dengan pasar rakyat yang berdekatan sampai 100 meter.
Terdapat beberapa Alfamart dan Indomaret yang ditutup seperti Alfamart Renteng, Bonjeruk, Pringgarata, Ganti, Pengadang, Penaban, Darek, Pengenjek, Barebali, Teratak, Sempatu, Kopang dan Janapria.(GL)








