GledekNews-Lotim. Jajaran Polsek Pringgabaya yang langsung dipimpin oleh AKP TOTOK SUHARYANTO. SH Bersama Anggota melaksanakan Razia Miras Di Wilayah Kecamatan Pringgabaya dan dalam razia tersebut berhasil mengamankan miras jenis tuak dan brem sebanyak 150 botol yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020.
Miras jenis tuak dan brem tersebut diamankan dari 3 (tiga) orang penjual. Sebanyak 38 botol yang di kemas menggunakan botol air mineral Ukuran 1.5 liter dan Miras jenis Brem 11 Botol yg di kemas dengan menggunakan botol diamankan dari rumah Saudara SUPRIADI, Alamat Dusun Tinggir, Desa Pringgabaya Utara, Kecamayan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Selain menyita miras jenis tuak dari Saudara Supriadi di rumahnya, Polsek Pringgabaya juga berhasil mengamankan mitas jenis tuak sebanyak 11 botol dari penjual yang bernama Sahril di rumahnya yang beralamat di Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Sebanyak 45 botol miras jenis tuak juga berhasil diamankan oleh Polsek Pringgabaya di rumah Saudara ALWI, alamat Dusun Dasan Lendang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Tomur.
AKP TOTOK SUHARYANTO. SH Kapolsek Pringgabaya menyatakan bahwa “berdasarkan pengakuan Dari Saudara SUPRIADI Barang tersebut di dapatkan dengan Cara Menghubungi Melalui HP Saudara ABAH OGOK yang dibeli dengan Harga Per botolnya RP.11.000 dan di jual seharga RP 15.000, per botol oleh SUPRIADI,dan yang berdangkutan sudah Dua Kali di sidang di Pengadilan Negri Selong dan di berikan sanksi Denda sidang pertama Sebesar RP. 500.000, dan Sidang Kedua Sanksi Denda sebesar Rp. 750.00p,-
Lebih lanjut Totok juga menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan Saudara SAHRI bahwa tuak tersebut di dapatkan dengan cara memesan melalui telepon kepada ABAH OGOK dengan Harga Per botolnya RP.12.500 dan Di jual Seharga RP 15.000, dan Saudara SAHRIL Sudah 1 Kali di sidang di Pengadilan Negri Selong atas kasus yang sama.
Pengakuan dari Saufara ALWI kalau tuak tersebut di dapatkan dengan cara mengambil Sendiri dengan menggunakan mobil Engkel di Lomnok barat. dengan Harga Per botolnya RP.12.500 dan di jual Seharga RP 15.000, dan belum pernah di Sidang. Ujar Totok.
Atas perbuatan ketiga orang penjual miras tersebut , kemudian Polsek Pringgabaya menggelandang ketiganya ke markas Polsek Pringgabaya untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Untuk menimbulkan epek jera maka akan kita tindaklanjuti untuk diprises secara hukum sambil berjalan kita kembangkan untuk menemukan pelaku yang lain. Ujar Totok. (Red)