GledekNews-Lotim. Jajaran Kepolisian Sektor Masbagik yang dipimpin langsung oleh AKP Zen Basri selaku Kapolsek Masbagik menggelar Operasi Miras Tradisional tuak dan Brem di Wilayah Hukum Polsek Masbagik sejak tanggal 04 Desember 2020 yang lalu dan berhasil mengamankan Miras Tradisional dalam bentuk Brem sebanyak 36 botol plastic, ukuran 1,5 liter dari penguasaan Amaq Rehan yang beralamat di Dusun Nyelak, Dusun Danger Utara, Desa Danger Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.
Tidak puas dengan hasil yang sudah dicapai, kemudian AKP Zen Basri, Kapolsek Masbagik bersama jajarannya kembali melakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Desember 2020, sekira pukul 17.00 Wita terhadap dua orang pelaku pembawa Miras Tradisional jenis Brem sebanyak 44 bungkus kantong plastic ukuran 0,5 litar dari kedua pelaku yang bernama Rian Pramana (22 tahun) dan Muh. Abdul Somat (26 tahun) yang sama-sama beralamat di Karang Sukun RT 24 Kelurahan Selong Kabupaten Lombok Timur.
Perdagangan dan pengedaran Miras Tradisional kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Masbagik dari tangan pelaku yang dicurigai sebagai agen keliling yang mensuplay beberapa pengecer diwilayah Kecamatan Masbagik. Pelaku yang bernama Kamayoga berasal dari Dusun Kali Temu Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dari tangan pelaku Kamayoga berhasil diamankan sejumlah Miras Tradisional jenis tuak sebanyak 89 botol plastic ukuran 1,5 liter dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hokum, kemudian pelaku langsung digelandang ke kantor polsek Masbagik beserta barang bukti.
Selanjutnya jajaran Polsek Masbagik kembali sukses menggagalkan peredaran dan pendistribusian Miras Tradisional jenis tuak di Jalan Raya Jurusan Paok Motong – Padamara dan di Jalan Raya Jurusana Paok Motong – Masbagik sebanyak 510 botol plastik ukuran 1,5 liter pada hari Rabu, 23 Desember 2020 dari tangan enam orang pelaku :
- Suhardianto. Umur 21 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Karang Bayan Timur, Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
- Suriadi Hartono, umur 21 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Karang Bayan Timur, Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
- Sapriadi, umur 20 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Karang Bayan Timur, Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
- I Nengah Sueja, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Batu Mekar, Desa Pemangkalan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
- I Nengah Suwece, umur 25 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Dusun Batu Mekar, Desa Pemangkalan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
- I Komang Arta, umur 27 tahun, pekerjaan Buruh, alamat Dusun Montong, Desa Mekar Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
AKP Zen Basri, Kapolsek Masbagik ketika diminta komentarnya atas operasi miras yang dilaksanakan tersebut menyatakan “kegiatan operasi miras merupakan kegiatan rutin dan menjadi atensi, karena peredaran miras diwilayah kecamatan Masbagik semakin menjamur sehingga kami dari Sektor Masbagik harus tanggap dan bergerak dengan cepat melaksanakan operasi agar peredaran dan perdagangan miras tersebut tidak semakin meluas dan menjamur diwilayah hukum Kecamatan Masbagik”
Bagiamanapun juga kita tidak mau membiarkan terjadinya perdagangan dan perederan miras, karena rentan menimbulkan terjadinya tindak pidana atau kriminal akibat mengkonsumsi miras tersebut dan barang bukti yang kita sita dari tangan pelaku tersebut sudah diamankan di Sat. Resnarkoba Polres Lombok Timur. Ujar Zan Basri.
Zen Basri juga menyampikan “Kegiatan Oprasi Miras di Wilayah Kecamatan Masbagik merupakan kegiatan Rutin Kepolisian Polres Lombok Timur yang dilakukan oleh Anggota Polsek Masbagik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai serta meminimalisir terjadinya mabuk-mabukan pada malam tahun baru 2021 yang sering menimbulkan perkelahian antar pemuda serta dalam upaya memutus dan mencegah penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur dan khususnya di wilayah Kecamatan Masbagik” (Red).