Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Polres Lombok Timur melimpahkan kasus lima pelaku pembakaran dan pengrusakan pipa proyek SPAM pantai selatan di Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (2|5).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulia Putra,Sik saat dikonfirmasi. “Memang betul kasus pengrusakan dan pembakaran pipa proyek SPAM sudah tahap dua,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah langsung membawa lima orang pelaku ke Kejaksaan Negeri Selong bersama dengan barang bukti. Karena semuanya sudah lengkap sehingga dan kasusnya dinyatakan tahap dua atau P21.
Sementara dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pipa proyek SPAM tersebut dimana pelaku diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
“Ancaman 12 tahun penjara terhadap lima pelaku pengrusakan dan pembakaran pipa proyek SPAM pantai Selatan yang ada di Lendang Nangka Utara,” tandasnya.(GL)