GledekNews-Mataram. Satbrimob Polda NTB melalui Satuan Intelejennya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 berhasil mengidentifikasi tiga orang warga Bima yang memiliki senjata api rakitan.
Setelah diberikan penjelasan oleh tim intelgen, maka ketiga orang tersebut dengan sukarela menyerahkan 3 pucuk senjata api rakitan yang mereka simpan berikut amunisinya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Polda NTB beserta jajaran untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif untuk antipasi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Keberhasilan ini berawal dari Dansat Brimob Polda NTB Drs. Kombes Pol. Komaruz Zaman, S.I.K., M.H. yang memerintahkan Kasi Intelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap warga yang diduga memiliki, menyimpan senpi rakitan / illegal terutama di wilayah yang sering terjadi tindak pidana dan tawuran antar desa.
Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dengan sasaran wilayah yang sering terjadi tindak pidana dan tawuran antar warga. Dengan penggalangan serta pendekatan secara persuasif dan intensif tim berhasil menggalang 3 orang warga untuk menyerahkan senpi rakitan yang mereka simpan.
Ketiga warga tersebut salah satunya berinisial AF alias SM, 28 Tahun, petani asal Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu Bima sedangkan dua warga lainnya identitasnya dirahasiakan atas permintaan mereka.
Dari ke tiga warga tersebut petugas menerima 3 pucuk senpi rakitan laras pendek dan satu butir amunisi aktif kaliber 5.56 yang diserahkan melalui Toga, Toma dan Toda di Kantor Desa Waworada, Kecamatan Langudu.
Menurut keterangan dari ketiga warga tersebut, senpi rakitan itu untuk menjaga diri dan desanya apabila ada serangan dari desa lain. Selanjut senpi rakitan beserta satu amunisinya diamankan ke Mako Batalyon C Satbrimob Polda NTB guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red))