GledekNews-Loteng. Pihak Polres Lombok Tengah berhasil menangkap empat bandar narkoba diwilayah Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Jumat lalu, dengan inisial J (40) warga Beleke, S (37), Warga Janapria, R (28) warga Beleke Loteng dan T (37) warga Ampenan.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Loteng, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Loteng melalui Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (9|6/20) membenarkan kalau pihaknya berhasil menangkap empat bandar narkoba di Loteng.
“Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Loteng,” tegasnya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Sehingga petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah pelaku di wilayah Beleke. Dengan didapatkan barang bukti berupa 9 poket dengan berat 3,79 gram, 12 poket dengan berat 2,72 gram,15 poket dengan berat 3,11 gram, 3 poket dengan berat 131,23 gram, uang tunai sebesar Rp.16.500.000, 3 alat hisap berupa bong dan 2 unit handphone.
“Barang bukti ini ditemukan di rumah pelaku J saat dilakukan penggeledahan,” paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menambahkan kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku inisial T.Dimana ditemukan satu poket dengan berat 6,23 gram, 1 buah Handphone.
Kemudian di pelaku inisial R, ditemukan satu klip berisikan 4 butir pil ekstasi, 2 HP, 3 ATM, dan uang tunai Rp. 850.000, sedangkan pelaku S tidak ditemukan barang bukti.
Sementara dari hasil introgasi pelaku kalau barang tersebut diambil oleh pelaku dari Lombok Timur kemudian dibawa ke Lombok Tengah untuk diedarkan kembali di wilayah Lombok Tengah. Tersangka berinisial T merupakan kaki tangan untuk diedarkan kembali pada wilayah Gili.
“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Hizkia Siagian.(WG-08).