Gledeknews, Lombok Timur – Buntut persoalan dugaan pungli pemerintah desa (Pemdes) Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur memasuki babak baru, Kamis, (28/8). Dimana Dinas PMD memanggil Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kepala Dusun, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sekaroh, setalah sebelumnya masyarakat Sekaroh dan PMII melakukan aksi.
Menanggapi itu, Ketua Umum Lombok Timur, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur (Lotim), Yogi Setiawan, angkat bicara dan menantang kepala dinas PMD untuk mempertemukan kedua belah pihak, yaitu pihak Pemdes dan masyarakat korban dugaan pungli.
“Jangan hanya omon-omon, saya tantang Dinas PMD, Pertemukan Masyarakat dengan Pemdesnya dalam agenda hearing secepatnya,” ujarnya, Jumat (29/8).
Lebih lanjut dikatakan, Ketua PMII Lotim menyayangkan keterangan Kadis PMD yang tengarainya malah tidak menjawab persoalan dari tuntutan masyarakat.
“Saya melihat keterangan PMD, katanya pungutan itu basisnya kesepakatan masyarakat tanpa alas hukum yang jelas, Kalau semuanya bisa di sepakati dengan melanggar aturan, ya sudah kita tidak perlu lagi jadi negara hukum!,” ungkapnya,
Padahal sudah jelas-jelas dalam surat Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Timur yang menjadi aturan main dalam Kegiatan PPTPKH 2023, tepatnya Poin Nomor enam (6) mengatur dengan tegas kalau Proses inventarisasi dan verifikasi PPTPKH-TORA mulai dari pengusulan sampai dengan penetapan pengukuhan Kawasan hutan tidak di pungut biaya.
Ditambahkan Yogi, sekalipun punya orientasi yang relatif sama, PPTKPKH-TORA tidak bisa sepenuhnya di samakan dengan PTSL.
“Fokus pada duduk persoalan, masyarakat jelas-jelas mengeluh karna terkena pungli dan iming-iming akan di sertifikasi TORA, itu pengakuan masyarakat, ini kok malah malah kemana-mana,” tandasnya.
Sebelumnya, Kelapangan Dinas PMD Lotim memanggil Pihak Pemdes Sekaroh, dalam rangka untuk klarifikasi terhadap persoalan yang muncul mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak Pemdes Sekaroh dalam pengurusan usulan tora.
“Kita panggil semua untuk klarifikasi masalah dugaan pungli agar jelas dan tidak mendengar sepihak,” tegas Kadis PMD, Salmun.(GL)








