GledekNews-Lombok Timur. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melimpahkan perkara korupsi mantan Kades Banjarsari,Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timir ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur,, L.M.Rosyidi saat dikonfirmasi, Selasa (10|8). “Memang betul tersangka kasus korupsi mantan Kades Banjarsari sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Ia menjelaskan sementara tersangka mantan Kades Banjarsari tersebut tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong, meski telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan.
“Tersangka masih tetap ditahan di Lapas Selong sambil menunggu waktu persidangan,” tandasnya. (Jal).








