Gledeknews, Lombok Timur – Berdasarkan rilis Ditjen Dukcapil Kemendagri per-Juni 2024, cakupan pelayanan adminduk di Kabupaten Lombok Timur sebagai berikut seperti perekaman KTP-el yang telah mencapai 990.842 atau sekitar 99 persen dari penduduk wajib KTP.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik dalam sambutannya saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan hari perhubungan dan gabungan upacara bulanan di halaman kantor Bupati Lotim, Selasa (17/8).
“Hingga saat ini sudah capai 99 persen perekaman KTP-el yang wajib KTP,” tegasnya.
Ia mengatakan kepemilikan Akta Kelahiran khususnya penduduk usia 0-18 Tahun mencapai 440.307 atau sekitar 99,47 persen dan Kepemilikan KIA adalah 39,46 persen atau sekitar 170.725.
Dimana angka menunjukkan baik perekaman KTP-el, kepemilikan Akta Kelahiran, juga Kepemilikan KIA sangat tinggi apabila dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Provinsi NTB, cakupan kabupaten Lombok Timur adalah yang terbesar.
Hal tersebut membawa Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik dengan nilai 91,36 predikat Kualitas Tertinggi/ Zona Hijau oleh OMBUDSMAN RI.
“Tidak saja keberadaan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan sejumlah layanan, melainkan juga pelayanan Adminduk melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.(GL)