Gledeknews, Lombok Timur – Pihak penyidik Reskrim Polres Lombok Timur menetapkan perangkat desa atau Kepala Wilayah (Kawil) Pesugulan, Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, Candra Susanto (32) ditetapkan jadi tersangka kasus penikaman tukang parkir di lokasi wisata Pusuk Sembalun, Rizal (28).
Penetapan tersangka pelaku setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dan pelaku, sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan tersangka.
“Memang betul Kawil pesugulan ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Senin (25|12).
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan itu turun juga diminta keterangan istri pelaku, keluarga dan warga yang melihat kejadian penusukan tukang parkir yang dilakukan Kawil tersebut.
Begitu juga pelaku juga mengaku perbuatannya dihadapan penyidik karena ada dendam terhadap korban. Sehingga melakukan perbuatan yang menyebabkan korban mengalami luka yang sangat parah dengan saat ini dirawat di RSUD dr.R.Soejono Selong.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan merasa menyesel dengan apa yang dilakukannya,” paparnya.(GL)
Mantan Kapolsek Suralaga ini menambahkan sementara itu pihak penyidik juga sedang memburu orang yang tidak bertanggungjawab menyebabkan hoax di media sosial yang membuat masyarakat resah.
Termasuk juga orang yang membuat vote suara lalu dikirim secara berantai ke washapp group. Padahal dalam kenyataan tidak seperti yang disebarkan itu.
“Kami sekarang sedang memburu orang yang menyebarkan hoax di media sosial yang membuat masyarakat menjadi resah,” tegas Nicolas Oesman.(GL)