Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah para pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Lombok Timur, keluh surat rekomendasi untuk mendapatkan Barcode pengisian BBM tersebut. Karena sebelumnya cukup peroses pengurusnya di pemerintah Desa.
Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, (Lotim) M. Hirsan menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan/menerbitkan rekomendasi kepada para pejalan eceran untuk pembuatan barcode.
“Tidak ada kewenangan kami terkait rekomendasi kepada penjual BBM eceran,” kata M. Hirsan saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT atau Solar dan JBKP atau pertalite. Disebutkan, ada lima Dinas/OPD yang dapat menerbitkan surat rekomendasi terkait dengan pembuatan Barcode.
“Ada lima OPD yang di berikan wewenangan untuk melakukan tugas penerbitan surat rekomendasi pembuatan Barcode,” ungkapnya.
Dinas Koprasi dan UMKM merupakan salah satu yang dapat menerbitkan rekomendasi kepada para pelaku usah mikro, sedangkan pedagang eceran BBM tidak termasuk usaha mikro.
Sementara pihaknya dapat menerbitkan rekomendasi kepada pelaku UMKM yang menggunakan mesin-mesin anata lain, mesin penggiling cabe, mesin pemotong kayu, mesin peras kelapa, mesin pembuat pelet ikan dan ternak, mesin pembuat tepung, mesin penggiling limbah ikan, ayam dan daging dan kompresor.
Ditegaskan, Pihaknya tidak berani terbitkan rekomendasi kepada pedagang eceran sesuai dengan pasal 55 undang-undang Nomor 6 tahun 2023, disebutkan bahwa pihaknya akan dipidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.
“Itu resiko hukum yang kami dapatkan ketika kami paksakan untuk memberikan rekomendasi kepada penjual eceran. Sehingga kami tidak berani dan sudah jelas ada resiko hukum didalamnya,” tandasnya.(GL)








