Gledeknews, Lombok Timur – Salah satu terdakawa Rianus Adam dalam sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Kamis (24|8), yang menyebutkan sejumlah nama oknum anggata polisi di Lingkup Polres Lombok Timur atas aliran dana pada kasus pasir besi di Lombok Timur. Hal ini tentu publik menunggu agenda sidang berikutnya.
Terkait itu, Penasihat dan Kuasa Hukum Rianus Adam, saat dikonfirmasi media ini, Lalu Kukuh Kharisma mengatakan bahwa kliennya hanya menguraikan terkait dana corporate social responsibility (CSR) Perusahaan untuk oprasional saja kepada beberapa pihak.
Menurut Lalu Kukuh, sesungguhnya pihak kliennya tidak menyebut-menyebut nama. Tapi tegas dia, pihak kliennya menguraikan sejumlah aliran dana dalam bentuk CSR, Royalti serta bantuan oprasional untuk biaya pengamanan.
Dimana lanjutnya, dana tersebut untuk oprasional dalam melakukan pengamanan yang digunakan antara lain, pembelian makan, minum dan lainnya. Tak itu saja, termasuk sumbangan langsung kepada masyarakat disekitar aktivitas tambang.
“Sebetulnya tidak ada sebut-menyebut nama, klien kami hanya menguraikan bagaimana terkait ada uang yang diserahkan ke pihak lain, ada yang berbentuk CSR perusahaan, royalti, bantuan operasional untuk biaya pengamanan (makan, minum, rokok teman-teman yang membentu mengamankan dll-red) dan sumbangan lain ke masyarakat,” ungkap Lalu Kukuh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatSApp, Selasa (29|8).
Namum begitu, tegas dia, semua pihak diminta untuk bersabar, karena semua akan dijelaskan dalam agenda persidangan. Termasuk terkait adanya aliran ke sejumlah pihak.
“Tidak ada, kita lihat perjalanan persidangan saja, semua sudah ada dalam berkas perkara, dan nanti kami akan menjelaskan semua pada agenda sidang pembuktian. Kenapa ada penyerahan uang ke si A, si B, si C,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada pemberitan sebelumnya, Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur dua terdakwa yaitu, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum menjalani sidang perdananya,
Pada sidang yang bertempat di Gedung PN Tipikor Mataram itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam meneransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.
“32 juta digunakan untuk membeli 100 lembar tiket MXGP di Sumbawa. Tiket itu diserahkan ke keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” kata JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo, Seperti dilangsir dari ntbsatu.com pada Kamis 24/08/2023).
Dikatakan Fajar, Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB meminta Rp50 juta kepada Kacab PT AMG tersebut. Uang itu akan digunakan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. “Tapi terdakwa Rinus Adam hanya memberi Rp35 juta,” ucapnya.
Selain itu, uang juga mengalir ke tiga oknum kepolisian di Lombok Timur, masing-masing berinisial ES, DG, dan BW. Ketiganya diberi Rinus Adam sebanyak Rp247 juta. “Ada juga yang mengalir ke Kapolsek Pringgabaya inisial TS sebesar Rp89 juta,” sebutnya.
Selain itu, Rinus Adam juga didakwa menitipkan uang Rp696.531.850 juta kepada tersangka Muhammad Husni yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB. Uang tersebut merupakan royalty atas penjualan pasir besi berdasarkan hitungan Rinus Adam.
Padahal, saat itu Husni menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerima penitpan roayalty tersebut. “Namun, dia tetap melakukannya,” jelasnya.
Pemberiannya dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 26 Februari 2021 Rinus Adam memberi sebesar Rp93.084.000. Uang tersebut diterima Husni melalui Mukhtar, Kasi Produksi Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB dan disimpan di brangkas.
“Penerimaan titipan uang royalty tersebut dibuatkan kwitansi yang ditandatangani Rinus Adam, Mukhtar dan Muhammad Husni sendiri,” ucapnya.
Penyerahan kedua dilakukan pada 6 Maret 2021 sebesar Rp104.475.850. Kemudian pada 20 Maret sebesar Rp96.684.000, 29 Maret 2021 sebesar Rp91.452.000. Terakhir pada 12 April 2021, Rinus Adam menyerahkan uang sebesar Rp107.556.000.
“Sampai dengan bulan April 2021, total royalty penjualan pasir besi yang dititipkan Rinus Adam kepada atau dengan mengetahui Muhammad Husni Kepala Dinas ESDM NTB adalah Rp696.531.850,” ungkap Fajar.
Selanjutnya uang tersebut diambil suruhan Po Suwandi, Erfandi Muis. Ratusan uang itu, sambung Fajar, digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT AMG tersebut.
Sementara Husni yang telah memudahkan urusan aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Pohgading, Pringgabaya tersebut diberi hadiah oleh Rinus Adam dengan sepengetahuan Po Suwandi sebesar Rp50 juta.(GL)








