Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) seharusnya lebih cepat melakukan pembayaran terhadap hutang jatuh tempo (Hujat) khususnya kepada pihak ketiga yang sudah selesai melaksanakan program atau kegiatan-kegiatan Pemkab Lotim.
Pasalnya sudah seharusnya pihak Pemkab Lotim untuk melakukan pembayaran terhadap Hujat kepada para pihak ketiga, yang sudah menyelesaikan program itu. Karena sudah jelas dan tegas tertuang pada perjanjian kerja sama (PKS) dalam setiap program.
“Hujat itu adalah hutang Pemkab yang harus dibayarkan secepatnya, padahal kegiatan-kegiatan yang dihujat itu hampir seluruhnya sudah berfungsi dan dinikmati masyarakat. Tapi manfaat itu tidak berbanding linier dangan pembayarannya dan menimbulkan kerugian di pihak ketiga, suplayer, pekerja dan tukang,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lotim, pada Jumat (8|3)
Dikatakannya, pada sisi lain para pihak ketiga juga melakukan pinjaman ke pihak perbankan untuk menyelesaikan progam tersebut. Karena kondisi keterlambatan pembayaran sehingga menjadi di Hujatkan oleh Pemkab, maka pihak ketiga ini harus membayar bunga karena tidak bisa melakukan penyelesaian.
Padahal, sambung Amrul menegaskan, kontrak kerja yang berupa SPK pun sangat jelas aturan mainnya. Akan tetapi dalam hal ini Pemkab Lotim bisa dikatakan bertindak sewenang-wenang dengan menunda pembayaran antara 4 sampai 10 bulan.
“Beban bunga banyak ditanggung oleh pihak ketiga yang menggunakan tambahan modal dari pihak pemberi pinjaman,” cetusnya.
Tak itu saja, Amrul Jihadi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat menuding Pemkab Lotim melakukan kezaliman terhadap para pihak ketiga. Karena ada juga lebih dari 1 tahun belum dilakukan atau melakukan penundaan pembayaran.
“bahkan ada yang akan berpotensi sampai lebih dari 1 tahun tertundanya. Semoga saja ini bukan termasuk dalam kategori pemerintah yang zalim,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Lotim HL. Hasan Rahman meminta Pemkab Lotim untuk membuka data Hujat di Lotim. Agar masyarakat mengetahui Hujat di instansi mana yang memiliki Hujat .
“Data Hujat bila perlu dibuka ke Publik biar tau OPD mana saja yang dihujat dan berapa Hujatnya, serta kontraktor dan CV mana saja yang kerja,” tandasnya.(GL)








