GledekNews.com
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Over Kredit Oknum Debitur FIF Selong Diperjara Setahun

gledek by gledek
07/09/2020
in BERITA
0
Over Kredit Oknum  Debitur FIF Selong Diperjara Setahun
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lotim. Oknum  debitur FIF group Cabang Selong, Suriadi warga Dusun Bagek Atas, Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya diperjara satahun atau 12 bulan, denda sebesar 5.000.000 dan subsider kurungan dua bulan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 1 September 2020.
‎
Demikian disampaikan Kepala FIF Group Cabang Selong, I Ketut Ardhiyana melalui press realisenya, Sabtu (5|9). “Memang betul ada salah satu oknum debitur yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong dan sedang menjalani hukuman di Lapas Selong,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan debitur tersebut pada bulan Oktober 2019 telah melakukan permohonan  kredit sepeda motor Beat Stret melalui pembiayan FIF Cabang Selong. Dimana setelah permohonan disetejui dan unit sepeda motor  sudah di terima yang bersangkutan.

RELATED POSTS

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

Dengan  kontrak perjanjian kredit selama 36 bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp  730.000, akan tetapi oleh oknum debitur tersebut  bukannya dibayarkan cicilannya,melainkan unit sepeda motor langsung digadai ke warga lain di wilayah Pringgabaya.

Kemudian oknum debitur ini selanjutnya menebus sepeda motor tersebut, setelah itu di over ke orang lain yang beralamat di Masbagik.‎

“Apa yang dilakukan oknum debitur itu dinilai telah melanggar kontrak perjanjian yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh Ketut menambahkan pihaknya telah berbagai upaya melakukan penagihan terhadap oknum debitur tersebut, termasuk juga dilakukan mediasi, akan tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya‎

Maka pihak FIF Group  Cabang Selong pada bulan Juni 2020 yang di wakili Kepala Remedial Cabang Selong, Junaidi melakukan proses hukum dengan melaporkan ke Polres Lotim.

“Kemudian kasusnya disidangan dan oknum debitur tersebut telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim,” ungkap. Ketut Ardhiyana.

Pada kesempatan itu juga, Ketut menuturkan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap customer akan dampak dari memindah tangankan objek jaminan fidusia yang sudah jelas dalam Pasal 36 UU Fidusia.

Dengan  jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitur) dapat di ancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan,mengadaikan atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

“Tapi masih ada orang dengan sengaja melakukan permohonan kredit dan selanjutnya dipindah tangankan dengan mengambil keuntungan, sehingga terpaksa kami proses hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” tuturnya.(Red)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Semangat mempererat tali silaturahmi menjadi ruh utama pelaksanaan reuni alumni SMAN 1 Selong angkatan 1989 yang...

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur Haerul Warisin didampingi Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri peringatan Harlah ke-39 dan...

Lotim Ditunjuk Jadi Kabupaten Percontohan

Lotim Ditunjuk Jadi Kabupaten Percontohan

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah Lombok Timur HM. Juaini Taofik menegaskan kalau kabupaten Lotim ditunjuk sebagai salah satu kabupaten...

Sebanyak 501.104 KK di Lotim Jadi Sasaran Pendataan

Sebanyak 501.104 KK di Lotim Jadi Sasaran Pendataan

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah Lombok Timur HM.Juaini Taofik menyebutkan sebanyak 501.104 kepala keluarga yang menjadi target pendataan. Jumlah tersebut...

Pemkab Lotim Percepat Akses Keuangan Daerah

Pemkab Lotim Percepat Akses Keuangan Daerah

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen dalam percepatan akses keuangan daerah untuk tujuan kemajuan pembangunan daerah. Hal...

RECOMMENDED

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

25/07/2026
Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

25/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In