GledekNews-Lotim. Oknum debitur FIF group Cabang Selong, Suriadi warga Dusun Bagek Atas, Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya diperjara satahun atau 12 bulan, denda sebesar 5.000.000 dan subsider kurungan dua bulan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 1 September 2020.
Demikian disampaikan Kepala FIF Group Cabang Selong, I Ketut Ardhiyana melalui press realisenya, Sabtu (5|9). “Memang betul ada salah satu oknum debitur yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong dan sedang menjalani hukuman di Lapas Selong,” tegasnya.
Ia menjelaskan debitur tersebut pada bulan Oktober 2019 telah melakukan permohonan kredit sepeda motor Beat Stret melalui pembiayan FIF Cabang Selong. Dimana setelah permohonan disetejui dan unit sepeda motor sudah di terima yang bersangkutan.
Dengan kontrak perjanjian kredit selama 36 bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp 730.000, akan tetapi oleh oknum debitur tersebut bukannya dibayarkan cicilannya,melainkan unit sepeda motor langsung digadai ke warga lain di wilayah Pringgabaya.
Kemudian oknum debitur ini selanjutnya menebus sepeda motor tersebut, setelah itu di over ke orang lain yang beralamat di Masbagik.
“Apa yang dilakukan oknum debitur itu dinilai telah melanggar kontrak perjanjian yang ada,” ujarnya.
Lebih jauh Ketut menambahkan pihaknya telah berbagai upaya melakukan penagihan terhadap oknum debitur tersebut, termasuk juga dilakukan mediasi, akan tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya
Maka pihak FIF Group Cabang Selong pada bulan Juni 2020 yang di wakili Kepala Remedial Cabang Selong, Junaidi melakukan proses hukum dengan melaporkan ke Polres Lotim.
“Kemudian kasusnya disidangan dan oknum debitur tersebut telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim,” ungkap. Ketut Ardhiyana.
Pada kesempatan itu juga, Ketut menuturkan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap customer akan dampak dari memindah tangankan objek jaminan fidusia yang sudah jelas dalam Pasal 36 UU Fidusia.
Dengan jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitur) dapat di ancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan,mengadaikan atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
“Tapi masih ada orang dengan sengaja melakukan permohonan kredit dan selanjutnya dipindah tangankan dengan mengambil keuntungan, sehingga terpaksa kami proses hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” tuturnya.(Red)