GledekNews-Lotim. Oknum pendamping Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas di wilayah kecamatan Selong ditemukan nyambi atau merangkap jadi supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah Ketua Kelompok KPM di wilayah Kelurahan Sekarteja kecamatan Selong kepada media, Senin kemarin.
“Memang betul barang BPNT berasal dari pendamping,” kata Ketua Kelompok KPM Seroja, Lingkungan Sekar Anyar, Kelurahan Sekarteja, Zulfaiyah kepada wartawan di rumahnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Kelompok KPM Kamboja, Fitriani dan Ketua Kelompok KPM Mekar, Fitriah mengakui kalau barang BPNT berasal dari pendamping.
Sementara pihaknya hanya bertugas menyalurkan ke anggota KPM begitu datang.Dengan kondisi barang yang datang dengan baik, baik itu daging, kacang-kacangan, buah-buahan, beras maupun telur. “Tugas kami hanya mendistribusikan saja ke KPM begitu barang BPNT datang,” ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lotim, Eko Rahardi menegaskan kalau pihaknya menemukan ada indikasi oknum SDM PKH di kecamatan Selong nyambi menjadi supplier BPNT.
Hal ini dibuktikan dengan pengakuan salah satu Ketua Kelompok KPM di wilayah Kelurahan Sekarteja saat menanyakan dan mengecek langsung siapa jadi supplier BPNT. “Kelompok KPM mengatakan kalau yang jadi supplier adalah oknum SDM PKH, kalau tidak percaya silahkan tanyakan langsung,” tegasnya.
Sementara Kordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Selong, Fahrurrozi saat dikonfirmasi dengan tegas membantah kalau ada pendamping PKH menjadi supplier di wilayah Kelurahan Sekarteja.
Karena untuk wilayah tersebut kami putihkan dan tidak boleh ada kepentingan, termasuk kepentingan TKSK.
“Itu fitnah namanya dan tidak benar ada pendamping PKH jadi supplier, karena pencairan BPNT sudah sesuai dengan aturan agent,” tegas Fahrurrozi.
Selain itu, lanjutnya, dirinya hanya mengalihkan pencairan ke salah satu agent yang lebih dekat dari domisili KPM, karena alasannya mengalihkan pencairan ke agent lain mengingat berdasarkan pengakuan dari KPM sebelum dirinya jadi pendamping itu diduga oknum pendamping dan oknum TKSK membebankan biaya transportasi kepada KPM setiap kali pencairan.
“Bantuan sosial apapun bentuknya tidak boleh ada pungutan liar,” ujarnya.
Lebih lanjut Pendamping PKH Sekarteja, Fahrurrozi menambahkan mengenai pengakuan KPM itu salah di tafsirkan,dimana maksud KPM itu dirinya disebut sabagai pendamping bukan pemilik beras.
Karena urusan Komoditi atau barang barang itu urusan agent, karena dirinya tidak memiliki hak untuk intervensi. “Kalau masalah urusan supplier silahkan tanyakan ke TKSK Selong, Kabid dan Sekdis Sosial yang lebih tahu, karena saya bukan pengusaha,” tandasnya.
Sementara pihak TKSK Selong sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.
Kemudian pada pemberitaan sebelumnya Kadis Sosial Lotim, H.Ahmad seringkali memberikan penegasan kepada SDM PKH maupun TKSK untuk tidak menjadi agent maupun supplier bantuan dari pemerintah.
Karena kalau kalau ada pendamping SDM PKH maupun TKSK yang ditemukan menjadi agent atau supplier BPNT akan diberikan sanksi tegas.
“Tidak boleh pendamping maupun TKSK menjadi agent maupun supplier tentu kalau ada laporan akan ditindak tegas,” tegasnya.