Gledeknews, Lombok Timur – Melalui keputusan Kementrian Desa Pembangun Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tetang panduan penggunaan dana desa (DD), untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dimana dijabarkan telah secara tegas merumuskan bahwa penyertaan modal untuk ketahanan pangan paling rendah 20 persen dari total anggaran desa.
“Misal anggaran desa 1.5 Milyar, Pemdes harus menganggarkan paling rendah Rp. 300 Juta,” ungkap Deni Rachman Praktisi Hukum Lombok Timur, Kamis (6|1).
Dikatakannya, karena bahasa Blied tersebut paling rendah 20 Persen dari total jumlah DD, maka dipastikan pemerintah desa (Pemdes) dapat menganggarkan lebih dari 20 persen. Walaupun dalam Blied tersebut ada ruang lebih untuk penyusunan persentase anggaran.
Kendati demikian, dalam penyusunan ada tugas dari pihak Kecamatan untuk diperkuat dengan melakukan review dan merevisi terhadap penyusunan tersebut.
Dimana nantinya pihak kecamatan dapat melakukan review dan revisi mata anggaran ketahanan pangan atau penyertaan modal itu yang diajukan oleh pihak Pemdes dalam RAPBDesnya, sebelum di teruskan ke pihak pemerintah kabupaten.
“Artinya jika Camat misalnya lupa mereview atau melakukan revisi RAPBDes tersebut, maka Bupati dengan kewenangannya dapat melakukan review dan/atau revisi atas besaran anggaran ketahanan pangan yang di disusun pemdes dalam RAPBDesnya,” terangnya.
Selain itu, diungkapkan dalam Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tetang panduan penggunaan DD, untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dimana secara tegas sudah merumuskan bahwa pelaksanaan ketahanan pangan oleh Pemdes selain penyertaan modal melalui Bumdes atau Bumdes bersama. Hal itu juga dapat dimitrakan atau penyertaan modal ke pihak lembaga ekonomi masyarakat.
Dalam penyertaan modal dimaksud bisa bermitra dengan pihak ketiga, antara lain seperti koperasi, perusahaan, CV dan lembaga ekonomi, pemerhati blied tersebut.
Ia menyatakan, Pemdes selain menjalankan fungsi pemerintahan juga dapat berperan sebagai lembaga perdata, dimana Pemdes dapat melakukan kemitraan usaha secara langsung tanpa penempatan keuangan desa di Bumdes (khusus program Pangan).
“Harus berhati- hati mengingat blied itu, karena begitu tegas meminta Inspektorat mengawasi ketat pelaksanaan anggaran ketahanan pangan Ini,” tandasnya.(GL)








