Gledeknews,Lombok Timur-Massa aksi dari aliansi gabungan pemuda dan mahasiswa yang terdiri dari unsur HMI, PMII, KSPN, Alpa, Gerta, Baper dan GP-Anti Korupsi gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, Senin (24/10/2022).
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur Zulhuda dalam orasinya, menyatakan terdapat beberapa keganjalan yang dilakukan oleh pejabat Kantor Kemenag Lombok Timur.
Salah satu keganjalan itu adalah dugaan penundaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Madrasah yang dilakukan oleh pejabat Kemenag dan pihak perbankan guna kepentingan pribadi.
Ditegaskan dia, kebijakan itu membuat operasional Madrasah menjadi ketar-ketir, karena nyaris, Madrasah sangat bergantung dari BOS dan pastinya merugikan guru dan santri.
Padahal kebijakan itu kata dia, dibuat mengada-ada dan dipaksakan karena bertentangan dengan Juklak dan Juknis penyaluran BOS dari Kemenag RI.
“Itu adalah kejahatan, karena kami duga ada kongkalikong antara Kasi Penmad dan pihak perbankan. Padahal jelas apa yang dilakukan itu bertentangan dengan Juklak dan Juknis dari kementerian,” katanya.
Lebih jauh lagi, disebut dia apa yang dipraktekkan oleh pejabat Kantor Kemenag Lombok Timur itu sangat bertentangan dengan motto Kemenag sendiri yakni ‘Ikhlas Beramal’
“Perilaku dan kebijakan kalian tidak beretika, kalian berselimut agama tapi kebijakan dan aturan yang kalian lakukan jauh dari nilai nilai agama,” katanya.
Perwakilan massa aksi lainnya, yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lombok Timur, Muhyi dalam orasinya menyatakan di Kemenag Lombok Timur, terjadi dugaan Pungli pembukaan TPQ.
“Sangat miris, terjadi juga dugaan Pungli dalam pengurusan TPQ yang dilakukan oleh oknum di kantor agama ini,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, pejabat Kemenag Lombok Timur diduga menilap sertifikasi guru Non-PNS, sebab kata dia, sejak bulan Maret hingga Oktober ini guru Non-PNS di lingkup Kemenag belum mendapat sertifikasi, dan sampai saat ini belum diketahui kejelasan nasib mereka.
“Kalau mereka tidak mampu bertanggung jawab atas tugasnya, saya akan mengirim kamu ke Tuhan. Seperti contoh sertifikasi guru honorer dari bulan Maret sampai sekarang tidak jelas, kemana kalian,” tegasnya.
Lebih jauh, dia juga menyinggung terkait kasus di tahun 2021, yakni diduga jika Kepala Kemenag Lombok Timur, Sirojuddin tidak pernah menyalurkan zakat profesi PNS lingkup Kemenag ke Baznas
“Kemana Uang Zakat ASN, Ahh Ahh apa apaan ini, dana zakat saja ditangan kalian jadinya tidak jelas,” tegasnya.
Atas hal itu ia mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB mengevaluasi jajaran pejabat Kemenag Lombok Timur. “Kami juga meminta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB untuk menonjobkan Kepala Kemenag Lombok Timur dan semua Kepala Seksinya, karena mereka sangat tidak becus bekerja,” imbuhnya.
Bahkan dia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus itu, karena dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengusut kasus-kasus yang ada di Kantor Kemenag Lombok Timur ini, dan kami pastikan akan datang kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Terpisah Kepala Tata Usaha Kantor Kemenag Lombok Timur, H Suwardi menyatakan terimakasih atas kontrol yang dilakukan oleh beberapa elemen mahasiswa dan pemuda Lombok Timur kepada pihaknya.
Dia menyatakan jika betul ada bukti dugaan-dugaan praktek melanggar hukum oknum di Kantor Kemenag Lombok Timur, pihaknya akan menindaklanjuti itu dengan sikap tegas.
“Kalau ada bukti seperti praktek Pungli dalam mengurus izin TPQ, kami minta itu. Dan kalau betul itu dilakukan, maka kami akan menindak tegas oknum itu,” katanya.
Terkait dengan dugaan penundaan pencairan dana BOS Madrasah, dia mengklaim sebagai Kasubag TU yang wajib meneken setiap surat keputusan Kepala Kemenag, tidak pernah menandatangani itu, dan jika itu terjadi dia menyebut itu bukan kebijakan Kemenag karena tidak pernah ia tanda tangani.
“Sebagai Kasubag TU, saya tidak pernah memparaf rekomendasi itu (penundaan, red). Intinya kalau ada itu (penundaan pencairan BOS) bukan dari keputusan Kemenag, karena Juklak dan Juknis untuk pencairan BOS sudah jelas dari pusat,” bebernya.
Terkait dengan sertifikasi bagi guru Non-PNS yang belum cair, dia menyebut tidak semua guru mengalami hal sama, karena sertifikasi diberikan berdasarkan basis kinerja dan presensi kehadiran yang diurus secara personal oleh guru bersangkutan dan operator Madrasah.
“Sertifikasi bagu guru Non-PNS diberikan berbasis kinerja. Indikatornya adalah absensi dan beban kerja mengajar minimal 24 jam, itu dilaporkan dan ditandatangani oleh kepala madrasah dan pengawas, lalu diupload di aplikasi Simpatika secara mandiri oleh masing-masing guru atau operator,” ujarnya.
Terkait tudingan penyalahgunaan zakat profesi PNS yang diduga tidak transparan, Suwardi membantah itu dan mengklaim saat ini penyaluran zakat profesi lebih transparan dan langsung disetorkan ke Baznas.
“Memang dulu ada temuan Ombudsman tapi sudah clear formal hukumnya, dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat jenderal, kita tunggu hasilnya. Tapi setelah masa menjabatnya Kepala Kemenag saat ini, pengelolaan zakat itu diserahkan seluruhnya ke Baznas,” tandasnya. (GL)








