GledekNews-Lotim. Keberadaan BUMDes yang sejatinya diharapkan dapat menjalankan tujuannya agar mampu meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa dan mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, namun tujuan mulia dari pendirian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) tersebut tidak mampu diwujudkan oleh oknum pengurusnya, sehingga tidak mengherankan keberadaan BUMDes mengalami stagnan alias mati suri.
BUMDes Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB adalah salah satu dari sekian BUMDes yang diketahui tidak berjalan sesuai dengan tujuan dan maksud pendiriannya dan berdasarkan hasil investigasi tim redaksi gledeknews.com dan berdasarkan hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur ditemukan adanya dugaan penyelahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi dari pengurusnya, sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara/desa.
Karena pengurus BUMDes Seruni Mumbul dinilai tidak mampu mengelola dana sebesar Rp. 653.920.600,- yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Desa Seruni Mumbul, maka kemudian BPD Desa Seruni Mumbul mengajukan surat permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor : 08/BPD/SM/XI/2019 tanggal 18 November 2019.
Atas dasar permohonan dari BPD Seruni Mumbul itulah, kemudian Inspektorat Kabupaten Lombok Timur melaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam Hasil Audit Khusus BUMDes Seruni Mumbul yang diketahui mendapat modal penyertaan dari Pemerintah Desa Seruni Membul sebesar Rp. 653.920.600,- dengan rincian yaitu : Tahun 2016 sebesar Rp. 117.373.600,- Tahun 2017 sebesar Rp. 288.547.000,- Tahun 2018 sebesar Rp. 98.000.000,- dan Tahun 2019 sebesar Rp. 150.000.000,-.
Dari total dana penyertaan sebesar Rp. 653.920.600 yang dikelola oleh pengurus BUMDes Seruni Mumbul, diantaranya dipergunakan untuk : Pertama : Usaha Simpan Pinjam sebesar Rp. 338.920.600,- yang dipergunakan untuk kegiatan Bazar sebesar Rp. 50.000.000,- kemudian Usaha/Pembuatan kloset sebesar Rp. 17.000.000,- dan untuk kredit kemasyarakat sebesar Rp. 271.920.600,- Kedua : Belanja pengadaan alat percetakan sebesar Rp. 80.000.000,- Ketiga : Belanja pengadaan terop sebesar Rp. 40.000.000,- Keempat : Usaha ikan sebesar Rp. 45.000.000,- dan Kelima : Belanja pengadaan sarana dan prasarana obyek wisata Denda Seruni sebesar Rp. 150.000.000,- yang bersumber dari bantuan pemerintah provinsi sebesar Rp. 100.000.000,- dan bantuan dari Kementerian Desa sebesar Rp. 50.000.000,-
Lebih lanjut berdasarkan Hasil Audit Khusus Inspektorat tersebut, bahwa penerimaan BUMDes Seruni Mumbul sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 hanya sebesar Rp. 353.833.368,- dari total modal penyertaan Pemerintah Desa Seruni Mumbul sebesar Rp. 653.920.600,- yang dikelola oleh BUMDes dengan perhitungan jumlah modal yang digelontorkan ke masyarakat sebesar Rp. 271.920.000,- dikurangi kredit macet Rp. 138.311.000,- sehingga berjumlah Rp. 133.609.600,- dan dari jumlah tersebut sudah dipergunakan untuk biaya operasional BUMDes dan setoran PADes sebesar Rp. 10.413.000,- dari saldo kas yang ada).
Piutang BUMDes sebesar Rp. 168.311.000,- dengan rincian kredit macet di masyarakat sebesar Rp. 138.311.000,- dan pinjaman Hj. Faoziah sebesar Rp. 30.000.000,-, sehingga menurut Inspektorat yang dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Khusunya tertanggal 3 Maret 2020 Nomor : 740.04/09.K/IRT/2020 ditemukan adanya kerugian sebesar Rp. 159.870.000,- yang harus dipertanggung jawabkan dan dikembalikan oleh Saudara Drs. Zainul Wardi selaku Manager BUMDes Seruni Mumbul, namun sesuai dengan aturan harus dikembalikan dalam tempo waktu 60 (enam puluh) hari sejak dari hasil audit tersebut, namun belum juga ada pengembalian dari Drs. Zainul Wardi selaku Manager.
Selanjutnya atas timbulnya kerugian yang dialami oleh BUMDes Seruni Mumbul tersebut, membuat Zainul Wardi selaku Manager membeberkan keterlibatan atau intervensi Kades Seruni Mumbul dalam membelanjakan dan memungut langsung hasil pendapatan dari Taman Wisata Denda Seruni yang ditayangkan oleh salah satu media online di Lombok Timur.
Dalam pernyataan Zainul Wardi yang terbit pada salah satu media lokal tersebut menyatakan, bahwa “semenjak bulan September 2019 sampai saat ini pendapatan BUMDes di beberapa unit usahanya kerap dimintai langsung oleh sang Kades melalui Kepala Unit dan ia (Zainul Wardi : Red) tidak tahu alasan Kades mengambil langsung penghasilan BUMDes melalui Ketua Unit”
Lebih lanjut mengenai bantuan dana hibah yang diberikan oleh provinsi senilai 100 juta untuk BUMDes yang diklaim oleh Zainul Wardi kalau dana hibah tersebut diminta oleh Kades untuk membeli sendiri 18 berugak senilai 45 juta, membeli mesin air senilai 500 ribu, membeli pipa 100 meter senilai 3,5 juta, pembelian meter listrik 3,5 juta, pembuatan spotselfie di tiga titik senilai 7,5 juta dan BUMDes hanya diberikan 35 juta untuk pembelian roda tiga.
Zainul Wardi kembali menyampaikan dalam salah satu media online tersebut “pernah menerima hadiah dari kementerian PDT senilai 50 juta, uang itupun dibelanjakan sendiri oleh sang Kades untuk membeli wahana untuk kebutuhan proyek wisata Seruni Mumbul, tapi anehnya lagi, semua barang adalah barang bekas.
Tajuddin, Kades Seruni Mumbul ketika dikonfirmasi atas pernyataan Zainul Wardi, Manager BUMDes Seruni Mumbul atas pemberitaan disalah satu media online tersebut menyampaikan bantahan “tidak benar saya mengambil langsung penghasilan dari Ketua Unit Usaha sebagaimana dituduhkan oleh Zainul Wardi, karena berangkat dari kebijakan BPD yang sudah meminta keterangan kepada Zainul Wardi selaku Manager BUMDes atas pertanggung jawaban penggunaaan dana BUMDes akan tetapi tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Zainul Wardi, sehingga dengan alasan itulah kemudian BPD mengarahkan agar Ketua Unit Usaha menyetorkan langsung ke rekening Desa sebagai PADes”.
Lebih lanjut Tajuddin membantah, bahwa “tidak benar kalau saya meminta dana hibah yang senilai 100 juta tersebut untuk membeli barang-barang sebagaimana dituduh oleh Zainul Wardi, karena sebelum dana hibah itu ada maka untuk mengejar selesainya pembangunan taman wisata Denda Seruni dan supaya bisa dioperasikan pada bulan lebaran yang ketika itu belum ada anggarannya, maka terpaksa semua barang-barang itu saya beli dengan uang pribadi saya dulu dan itupun baru dibayar dua bulan kemudian setelah dana hibah itu keluar dan pembayaran itu untuk mengembalikan uang pribadi yang sudah saya pergunakan untuk membeli barang-barang tersebut, sehingga tidak benar kalau saya yang membeli barang-barang itu”.
Sedangkan mengenai dana hibah sebesar 50 juta dari Kementerian Desa tersebut juga tidak benar sebagaimana tuduhan Saudara Zaul Wardi, karena untuk mempercepat beroperasinya wisata yang kami bangun dan supaya lebih menarik pengunjung, sehingga sangat dibutuhkan wahana bermain di air dan dalam pengadaan wahana tersebut saya beli terlebih dahulu dengan menggunakan dana pribadi saya atas usulan Pengurus Unit Wisata Usaha dan betul wahana yang saya beli itu memang bekas karena nilai yang dianggarkan dari dana hibah 50 juta tersebut tidak mungkin bisa untuk membeli yang baru dan wahana itu diserahkan dalam keadaan baik dan sangat layak pakai sehingga, bisa dipergunakan sampai saat ini dan hasilnya hampir sama dengan harga pembeliannya. Ujar Tajuddin.
Ketika Kades Tajuddin ditanya mengenai adanya kerugian dari dana BUMDes yang terindikasi disalahgunakan oleh Managernya, sang Kades tidak mau berkomentar panjang lebar tapi menurutnya “yang jelas itu sudah jelas ada kerugian Negara/Desa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang harus dikembalikan oleh Manager dan karena sampai saat ini Zainur Wardi selaku Manager tidak mempunyai itikad yang baik untuk mengembalikan kerugian Negera/Desa sesuai dengan pernyataan yang dibuat dihadapan tim Inspektorat dalam tempo waktu 60 hari dan sampai saat ini sudah lewat dari 60 hari, maka semua urusannya sudah saya serahkan penanganannya kepada Pengacara saya untuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum’ Ujar Tajuddin.
Sedangkan Aunur Rofik, Mantan Sekdes Seruni Mumbul yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 ketika dikonfirmasi menyatakan “tudingan Manager BUMDes Seruni Mumbul yang menuduh Pak Kades mengambil pendapatan dari Ketua Unit Usaha Wisata adalah tidak benar, karena setahu saya ketika saya masih menjabat sebagai Sekdes justru Ketua Unit Usaha Wisata menyerahkan langsung kepada bendahara Desa sebagai PDADes atas saran dari BPD, karena BPD menemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan BUMDes oleh pengurus”
Sementara Imran, Ketua Unit Usaha Wisata Denda Seruni ketika dikonfirmasi via telephon selulernya menyatakan “pernyataan dari Manager BUMDes Seruni Mumbul yang menyatakan bahwa Kades yang meminta langsung pendapatan dari Unit Usaha Wisata adalah tidak benar, karena selama ini saya bersama bendahara langsung transfer ke rekening Desa melalui Bank NTB”
Kenapa saya langsung transfer hasil pendapatan dari Unit Wisata ke rekening Desa melalui Bank NTB, karena adanya temuan PAD tidak dibayarkan ke Desa oleh Manager BUMDes, sehingga atas dasar itulah BPD dan Kades meminta saya untuk transfer langsung ke rekening Desa sebagai PAD. Ungkap Imran.
H. SARJAN, Ketua BPD Seruni Mumbul ketika dikonfirmasi oleh tim media gledeknews menyampaikan “bahwa tuduhan dari manager BUMDes itu adalah tidak benar dan sangat terbalik, karena berdasarkan informasi dari Kades, bahwa Manager BUMDes tidak menyetorkan pendapatan dari pengelola wisata Denda Seruni Mumbul sebesar 13 jutaan pada bulan kedua dan ketiga, sehingga atas dasar itulah kemudian BPD melaksanakan gelar pendapat bersama Kades agar hasil pendapatan wisata Denda Seruni sebesar 40 persen dari pendapatan agar disetor langsung ke rekening desa dan selain itu banyaknya kredit yang bermasalah atau macet yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus BUMDes, sehingga atas dasar itulah kemudian BPD bersurat kepada Inspektorat Lombok Timur agar dilaksanakan audit khusus dan dari hasil audit khusus tersebut ditemukan kerugian negara/desa sebesar Rp. 159.870.000,-
Lebih lanjut Ketua BPD menerangkan, bahwa sampai saat ini Manager tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan kerugian tersebut, bahkan kita panggil saja tidak pernah mau hadir. Beber H. SARJAN.
Muhamad Saleh, Wakil Ketua BPD Desa Seruni Mumbul ketika diminta konfirmasi terkait dengan dana hibah yang diklaim oleh Maneger BUMDes dibelanjakan sendiri oleh Kades menyatakan “kalau masalah dana hibah saya tidak tahu karena BPD baru dilantik pada sekitar bulan Juli 2019”
Karena Manager bermasalah dalam pengelolaan dana BUMDes, maka berangkat dari aspirasi publik yang dinilai BUMDes tidak berjalan, sehingga atas dasar itulah BPD dan Kades melaksanakan dengar pendapat bersama pengurus BUMDes dan setelah semua administrasinya diperiksa, ditemukan ketidakjelasan tentang administrasi seperti peminjam yang tidak ada tanda tangannya dan hal itu diakui oleh Manager, sehingga diketahui banyak dana yang tidak jelas mendekati 200 jutaaan, kemudian atas dasar temuan itulah BPD Desa Seruni Mumbul mengajukan surat kepada Inspektorat Lombok Timur agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap BUMDes Seruni Mumbul. Beber M. Saleh.
Ketika tim redaksi mencoba menelusuri, apakah benar Kades Seruni Mumbul yang langsung membeli 18 berugak tersebut dan dari hasil penelusuran tim gledek ternyata berugak tersebut dibeli dari salah seorang penguasa kayu asal Desa Gunung Malang yang bernama Muhsin yang ketika itu juga menyampaikan bahwa “semua berugak yang dipakai di wisata Denda Seruni Mambul itu dibeli darinya dengan harga 2,5 juta per satu berugak yang dipesan oleh Ketua pengelolanya tapi saya tidak bisa langsung percaya dengan omongan Ketua pengelolanya, karena saya khawatir kalau nanti berugak yang saya datangkan tidak dibayar, sehingga saya harus minta pendapat Pak Kades dulu baru berani saya datangkan berugak pesanannya dan setelah Pak Kades sanggup dan berani sebagai penjamin, baru mulai saya kirim berugak pesanannya dan itupun ketika saya minta pembayaran ternyata pengelola Wisata Denda Seruni Mumbul belum punya uang, sehingga dibayar sendiri oleh Kades menggunakan uang pribadinya. Ungkap Muhsin.
L. Anugrah yang juga diketahui sebagai perancang awal wisata Denda Seruni Mumbul ketika ditanya membeberkan fakta yang sebenarnya “masyarakat Desa Seruni Mumbul harus berterima kasih banyak sama Kades Tajuddin itu, karena ide cerdas dan cemerlangnya sehingga membuat wisata itu bisa jadi dan dinikmati oleh masyarakat luas yang sekarang sudah menjadi icon wisata NTB dan dengan keberadaan wisata itu banyak masyarakat Seruni Mumbul yang mendapat manfaat secara ekonomi, mulai dari tenaga kerja di wisata itu dan warga setempat juga bisa berjualan sehingga sangat bermanfaat terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Ujar Anugrah.
Karena saya yang mengawali untuk mengerjakan wisata itu, sehingga saya tahu persis dalam semua proses pembelian bahan atau material untuk membangun wisata itu dan saya yakini semua pembeliannya tidak pernah dibeli sendiri oleh Kades, tapi kalau persetujuan Kades iya saya akui, karena pada awal membangun wisata tersebut desa belum mempunyai dana, sehingga uang pribadi Kades yang dipakai duluan. Beber Anugrah.
Zainul Wardi, Manager BUMDes Seruni Mumbul ketika ditanya apakah kerugian negara/desa berdasarkan hasil audit khusus inspektorat sudah dikembalikan ke kas desa, yang kemudian dijawab oleh Zanul Wardi “saya mau sanggah dulu, ini tidak wajar dan insya allah sanggahan diterima”
Ketika media ini kembali menanyakan kepada Zainul Wardi apakah ada tanggapan lain lagi, namun dijawab “sementara tidak ada tunggu info setelah ada jawaban sanggahan dari Inspektorat” ujar Wardi. (Red).