GledekNews-Lotim. Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Keruak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Montong Belai, Kecamatan Keruak, Jumat pagi (12|3) sekitar pukul 05.00 wita.
Adapun identitas pelaku Yakin Iqbal (25) dan Azhari (30) warga Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, sedangkan korban M. Imran (25) warga Montong Belae, Kecamatan Keruak.
Sebelum ditangkap pelaku terlebih dahulu mencuri HP milik korban, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya di TKP, lalu diamankan korban, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas laporan tersebut kemudian Polisi menindaklanjutinya dengan memburu pelaku dan melakuan penangkapan di masing-masing rumah pelaku, Sabtu siang (13|3) sekitar pukul 11.00 wita, tanpa perlawanan.
Sementara pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Keruak, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Keruak melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Keruak berhasil menangkap pelaku pencurian HP di wilayah hukum Polsek Keruak.
“Pelaku kini masih sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menjelaskan kasus pencurian HP bersama cas-nya terjadi dirumah korban yang saat itu sedang istirahat. Kemudian mendengar suara jendela terbuka dengan melihat pelaku keluar melalui jendela kamar.
Setelah itu korban mengejar sambil berteriak maling, sedangkan satu pelaku berada diluar hendak kabur menggunakan sepeda motor, dengan mengejar kedua orang pelaku, akan tapi salah satu pelaku berhasil merampas HP yang ada ditangan korban, lalu berhasil kabur.
Sementara sepeda motor milik pelaku ditinggalkan pelaku saat kabur menyelamatkan diri, kemudian atas kejadian itu pelaku melapor ke Mapolsek Keruak termasuk memberitahukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.
“Atas dasar laporan itu lalu petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan bersama barang bukti,” tukasnya. (Jal).