Gledeknews, Lombok Timur – Alumni Universitas Gunung Rinjani (UGR) menyikapi terkait oknum Rektor yang melaporkan mahasiswanya ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Lombok Timur.
Para alumni UGR mendatangi Kampus dan sampaikan padangan dan pendapat mereka terkait prihal Rektor Laporkan Mahasiswanya, pada Rabu (26|9).
Sebelumya, Dilansir dari media Lombokfokus.com yang berjudul “Oknum Rektor di Lotim Polisikan Mahasiswanya Sendiri,” dimana mahasiswa menyampaikan tuntutannya antara lain, evaluasi kepemimpinan rektor, Alih fungsikan Gedung putih sebagai pusat kegiatan Mahasiswa, Transparansi KIP-K di semua fakultas dan selesaikan persoalan KIP-K di FKIP dan Gratiskan Kartu Tanda anggota.
Atas aksi itu, ada intimidasi kepada kami dapatkan dari Ahyar ansori, ” Sekali Klik langsung Tamat ” kata kepala LPTIK itu. Ketika sudah tersebar famplet aksi massa kemudian Mengintervensi Rektor Untuk membubarkan BEM UGR tanpa dasar yang jelas, padahal BEM UGR telah tertera peran dan fungsinya dalam STATUTA kampus dia juga mengatakan bahwa BEM Itu hanya sebagai suruhan demo sehingga Mahasiswa Mendesak juga agar Kepala LPTIK meminta maaf secara lisan di depan massa aksi.
Merespon pelaporan mahasiswa ke Polres Lotim oleh oknum Rektornya itu, alumni UGR menyampaikan pendapat secara terbuka antara lain:
1. Mengecam keras tindakan Rektor UGR yang telah melaporkan mahasiswanya ke pihak berwenang, yang kami nilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
2. Mendukung penuh mahasiswa UGR dalam upaya mereka menyampaikan aspirasi dan kritik yang konstruktif demi kemajuan institusi dan bangsa.
3. Menuntut pihak rektorat untuk segera mencabut laporan terhadap mahasiswa serta membuka ruang dialog yang demokratis untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
4. Mengajak seluruh civitas akademika UGR, termasuk mahasiswa, dosen, dan alumni, untuk terus menjaga nilai-nilai kebebasan akademik dan memperkuat ikatan solidaritas dalam upaya meningkatkan kualitas kampus.
5. Kami juga menyerukan kepada seluruh alumni UGR untuk bersatu dalam mendukung kebebasan akademik dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa yang terancam dengan tindakan ini.
Sementara itu, Rektor UGR Dr. Basri Mulyani, SH, MH, saat dikonfirmasi media mengatakan dengan tegas bahwa pihak kampus tidak pernah membunuh hak demokrasi mahasiswa untuk demokrasi. Akan tetapi jangn sampai memaksakan kehendak dan mengebiri mahasiswa lain untuk melakukan demonstrasi.
Lebih lanjut dikatakan, bawa pada saat ini, diawal awal perkuliahan ada tradisi di kampus, untuk mengawal kuliah sebagai kontrak dosen dengan mahasiswa. Tetapi mahasiswa baru di takuti-takuti dengan penyataan sertifikat PKKMB adalah sebagai syarat untuk program KKN dan Skripsi, dengan menyebut jika tidak ikut demo tidak akan diberikan.
“Demokrasi yang kita sepakati, adalah demokrasi yang berlandaskan hukum, etika, dan tata Karma. Contoh dalam keluarga, anak boleh bebas, asal tidak bertentangan dgn hukum, hukum agama, hukum adat, terlebih hukum keluarga, boleh mabuk dalam berpendapat..?, tetapi jangan mabuk itu dipaksakan untuk di ikuti oleh keluarga. Jangan paksakan pendapatan untuk diterima ini yang terjadi pada mahasiswa UGR akhir-akhir ini, disaat pengelola kampus sedang memperbaiki tata kelola,” katanya.
Disingung terkait adanya mahasiswa yang dilaporkan ke Polres Lotim, Rektor ungkapkan bahwa perusakan pintu gedung putih oleh peserta aksi adalah perbuatan kriminal (anarki) yang sudah masuk dalam unsur perusakan. Sehingga pihak rektorat UGR harus menempuh jalur hukum, agar demokrasi tidak dikotori dengan tindakan anarkis.
“Soal siapa yang dilapor, nanti proses penyelidikan akan menemukan aktor intelektual dader (Pelaku-red), artinya siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perusakan, apakah ada orasi mahasiswa yang membuat mahasiswa lain tersulut merusak pintu gedung kampus,” ungkapnya.
“Vidio, rekaman rapat, dan rekaman CCTV sedang dikumpulkan,” tambahnya.(*)








