GledekNews-Lotim. Salah satu kuasa Hukum Aliansi Rakyat Merdeka (ARM), Deni Rahman, SH menegaskan laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merupakan senjata pamungkas bagi kita. Kalau dari pihak Polres Lotim dan kejaksaan negeri Lotim tidak mampu menuntaskan kasus soal tambak udang di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.
“Laporan ke KPK merupakan senjata pamungkas nantinya, kalau aparat kepolisian dan kejaksaan tak mampu menuntaskan,” tegas Deni Rahman, Minggu (27|9).
Ia mengatakan laporan ke KPK nantinya tetap akan melaporkan Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy, Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim dan perusahaan tambak udang tersebut.
Sebagaimana laporan yang kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Lotim maupun Kepolisian. Namun begitu kami melihat dari pihak Kejaksaan Negeri Lotim sudah ada respon dengan adanya pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Lotim di media massa.
Karena laporan yang masuk terkait tambak udang sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian, yang mana pihak Polres Lotim sudah mulai melakukan pemanggilan Kepala DPMPSTP Lotim dan begitu juga dengan Kejaksaan Negeri yang sudah lapor kepada Kajati untuk menindaklanjuti laporan kami terkait dengan persoalan tambak udang di Suryawangi.
“Kami percaya kalau kejaksaan dan kepolisian bisa menuntaskan kasus ini sehingga akan terlihat nantinya siapa yang jelas dan salah,” tukasnya.
Lebih lanjut kuasa Hukum ARM, Deni Rahman juga pihaknya juga rencananya besok pagi akan mendatangi kejaksaan negeri Lotim untuk menyerahkan bukti tambahan.
Namun tidak berani menjelaskan bukti tambahan itu yang dimaksud. ” Yang jelas setelah kami masukkan bukti tambahan baru kami akan jelaskan ke teman-teman media,” tandasnya.(Jal).








