GledekNews.com
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Korupsi Bukan Pinjaman: Menguji Makna Pengembalian Kerugian Negara

gledek by gledek
28/01/2026
in HUKUM, OPINI
0
Korupsi Bukan Pinjaman: Menguji Makna Pengembalian Kerugian Negara
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis oleh: H. Hulain (Direktur Lombok Corruption Watch)

ADVERTISEMENT

Gledeknews, OPINI – Pengembalian uang Rp6,7 miliar oleh Ali BD kembali memantik perdebatan klasik dalam pemberantasan korupsi: apakah pengembalian kerugian negara dapat menghapus pertanggungjawaban pidana? Di tengah sorotan publik yang kerap terbelah antara rasa keadilan dan pragmatisme pemulihan aset, hukum sejatinya telah memberikan jawaban yang terang meski sering diabaikan.

RELATED POSTS

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menutup ruang tafsir abu-abu itu. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Norma ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting agar korupsi tidak direduksi menjadi sekadar soal untung-rugi finansial.

Dalam perspektif hukum pidana, korupsi adalah delik formil. Kejahatan telah sempurna sejak perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan, bukan saat negara mengalami defisit kas secara permanen. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berkali-kali menegaskan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” dinilai pada saat tempus delicti, bukan setelah uang dikembalikan. Dengan demikian, dalih bahwa unsur kerugian negara gugur karena restitusi adalah argumen yang rapuh secara yuridis.

Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga kerap dikaburkan. Pasal 2 menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pasal 3 lebih spesifik: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Dalam kedua pasal tersebut, pengembalian uang bukanlah “penghapus dosa”, melainkan paling jauh hanya faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana.

Masalahnya bukan berhenti pada hukum. Secara moral dan etika publik, pengembalian uang sering dipersepsikan sebagai itikad baik atau penyesalan. Namun persepsi ini berbahaya bila tidak dikritisi. Jika pengembalian kerugian negara dianggap cukup untuk menghindari hukuman, maka korupsi akan tereduksi menjadi semacam pinjaman tanpa bunga—bahkan investasi berisiko rendah. Pelaku cukup mengembalikan uang ketika tertangkap, tanpa rasa takut akan konsekuensi serius.

Lebih jauh, uang Rp6,7 miliar yang sempat “parkir” di tangan individu bukan sekadar angka. Ia merepresentasikan hak publik yang tertunda: pembangunan sekolah, layanan kesehatan, atau infrastruktur yang tak kunjung terwujud. Nilai moral uang itu telah menyusut oleh waktu dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Pengembalian di hari ini tidak serta-merta menebus kerugian kolektif yang telah terjadi kemarin.

Pertanyaan etis lain pun mengemuka: apakah pengembalian dilakukan karena kesadaran moral, atau sekadar strategi hukum untuk meringankan hukuman? Praktik peradilan menunjukkan bahwa restitusi hampir selalu ditempatkan sebagai mitigating factor, bukan alasan pembenar. Negara memang diuntungkan secara pragmatis karena pemulihan aset berlangsung cepat. Namun keuntungan pragmatis tidak boleh dibayar dengan pengaburan prinsip keadilan.

Pada akhirnya, pengembalian kerugian negara harus dipahami sebagai kewajiban minimal, bukan prestasi. Ia tidak menghapus sifat melawan hukum, tidak memulihkan sepenuhnya kepercayaan publik, dan tidak boleh menjadi pintu keluar dari pertanggungjawaban pidana.

Jika hukum mulai lunak pada titik ini, maka pesan yang sampai ke publik justru berbahaya: korupsi bisa dinegosiasikan, asal uangnya kembali. Dan di situlah garis yang tak boleh dilangkahi oleh negara hukum.(**)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

by gledek
27/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum...

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

by gledek
23/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kasus kebakaran terjadi di Asrama Madrasah Aliyah (MA) Muallimin NW Anjani yang berada di komplek Pondok...

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Keruak, Polisi Amankan Dua Pelaku

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Keruak, Polisi Amankan Dua Pelaku

by gledek
17/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Polres Lombok Timur (Lotim) menahan pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan...

Bayi Tak Berdosa di Lotim Dibuang Orang Tuanya

Bayi Tak Berdosa di Lotim Dibuang Orang Tuanya

by gledek
15/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Seorang bayi yang baru dilahirkan dibuang orang tuanya di depan rumah warga di wilayah Pringgabaya Utara,...

HMI Cabang Selong Desak Polres Lotim Segera Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Sakra

HMI Cabang Selong Desak Polres Lotim Segera Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Sakra

by gledek
15/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong mendesak Polres Lombok Timur ungkap dugaan kasus tabrak lari yang...

RECOMMENDED

Diduga ‘Main Mata’ Soal Izin Kandang Ayam, AMM Desak Bupati Loteng Bertindak

Diduga ‘Main Mata’ Soal Izin Kandang Ayam, AMM Desak Bupati Loteng Bertindak

03/09/2026
Damkarnat Lotim Bantah Lamban Tangani Kebakaran Pasar Keruak, Ini Penjelasannya

Damkarnat Lotim Bantah Lamban Tangani Kebakaran Pasar Keruak, Ini Penjelasannya

02/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 630 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In