Penulis oleh: H. Hulain (Direktur Lombok Corruption Watch)
Gledeknews, OPINI – Pengembalian uang Rp6,7 miliar oleh Ali BD kembali memantik perdebatan klasik dalam pemberantasan korupsi: apakah pengembalian kerugian negara dapat menghapus pertanggungjawaban pidana? Di tengah sorotan publik yang kerap terbelah antara rasa keadilan dan pragmatisme pemulihan aset, hukum sejatinya telah memberikan jawaban yang terang meski sering diabaikan.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menutup ruang tafsir abu-abu itu. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Norma ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting agar korupsi tidak direduksi menjadi sekadar soal untung-rugi finansial.
Dalam perspektif hukum pidana, korupsi adalah delik formil. Kejahatan telah sempurna sejak perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan, bukan saat negara mengalami defisit kas secara permanen. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berkali-kali menegaskan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” dinilai pada saat tempus delicti, bukan setelah uang dikembalikan. Dengan demikian, dalih bahwa unsur kerugian negara gugur karena restitusi adalah argumen yang rapuh secara yuridis.
Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga kerap dikaburkan. Pasal 2 menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pasal 3 lebih spesifik: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Dalam kedua pasal tersebut, pengembalian uang bukanlah “penghapus dosa”, melainkan paling jauh hanya faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana.
Masalahnya bukan berhenti pada hukum. Secara moral dan etika publik, pengembalian uang sering dipersepsikan sebagai itikad baik atau penyesalan. Namun persepsi ini berbahaya bila tidak dikritisi. Jika pengembalian kerugian negara dianggap cukup untuk menghindari hukuman, maka korupsi akan tereduksi menjadi semacam pinjaman tanpa bunga—bahkan investasi berisiko rendah. Pelaku cukup mengembalikan uang ketika tertangkap, tanpa rasa takut akan konsekuensi serius.
Lebih jauh, uang Rp6,7 miliar yang sempat “parkir” di tangan individu bukan sekadar angka. Ia merepresentasikan hak publik yang tertunda: pembangunan sekolah, layanan kesehatan, atau infrastruktur yang tak kunjung terwujud. Nilai moral uang itu telah menyusut oleh waktu dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Pengembalian di hari ini tidak serta-merta menebus kerugian kolektif yang telah terjadi kemarin.
Pertanyaan etis lain pun mengemuka: apakah pengembalian dilakukan karena kesadaran moral, atau sekadar strategi hukum untuk meringankan hukuman? Praktik peradilan menunjukkan bahwa restitusi hampir selalu ditempatkan sebagai mitigating factor, bukan alasan pembenar. Negara memang diuntungkan secara pragmatis karena pemulihan aset berlangsung cepat. Namun keuntungan pragmatis tidak boleh dibayar dengan pengaburan prinsip keadilan.
Pada akhirnya, pengembalian kerugian negara harus dipahami sebagai kewajiban minimal, bukan prestasi. Ia tidak menghapus sifat melawan hukum, tidak memulihkan sepenuhnya kepercayaan publik, dan tidak boleh menjadi pintu keluar dari pertanggungjawaban pidana.
Jika hukum mulai lunak pada titik ini, maka pesan yang sampai ke publik justru berbahaya: korupsi bisa dinegosiasikan, asal uangnya kembali. Dan di situlah garis yang tak boleh dilangkahi oleh negara hukum.(**)








