Gledeknews, Lombok Tengah – Merebaknya pembangunan kandang ayam skala industri di Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Keberadaan aktivitas peternakan tersebut dinilai mengancam lingkungan sekitar, terlebih lokasinya yang diduga sangat dekat dengan fasilitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional.
Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Lombok Tengah, Safwatul Hafiz, melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Tampak Siring, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Bupati Lombok Tengah. Pihaknya menduga ada praktik ‘main mata’ antara Pemdes setempat dengan pihak perusahaan (PT) dalam memuluskan rekomendasi izin yang bermasalah.
“Kami melihat ada indikasi kuat maladministrasi. Pemdes asal mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan kroscek mendalam. Berdasarkan informasi yang kami himpun di lapangan, ada lahan pembuatan kandang yang zonasi dan kondisinya sama sekali tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dikantongi,” tegas Hafiz dalam keterangan persnya. Kamis (3/9)
Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan ini berdampak fatal. Jarak kandang ayam yang terlalu dekat dengan dapur komunal MBG dikhawatirkan memicu kontaminasi bakteri, lalat, dan bau menyengat, yang dapat merusak higienitas makanan untuk anak-anak sekolah. Selain itu, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari operasional kandang tersebut juga disinyalir tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan.
“Ini sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Bagaimana mungkin program strategis nasional yang menyangkut gizi anak-anak dipertaruhkan demi kepentingan bisnis yang mengabaikan regulasi?” lanjutnya.
AMM menilai carut-marut persoalan ini menjadi bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Bupati Lombok Tengah dalam mengontrol penerbitan izin usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Hafiz menegaskan bahwa pihak-pihak terkait, mulai dari Pemdes hingga dinas di tingkat kabupaten, harus bertanggung jawab penuh atas kegaduhan dan potensi kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Tampak Siring.
Tak main-main dengan tuntutannya, Aliansi Masyarakat Menggugat menyatakan tengah merampungkan berkas bukti untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat dan program nasional diganggu oleh prosedur perizinan yang cacat. Dalam waktu dekat, AMP akan melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib agar dugaan kongkalikong dan pelanggaran tata ruang ini diusut tuntas,” pungkas Hafiz.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tampak Siring maupun Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan rencana pelaporan tersebut.(*)








