Gledeknews, Lombok Timur– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungan penuh terhadap nasib para guru yang masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini Komisi X DPR RI tengah merumuskan langkah agar para guru tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Hadrian Irfani kepada wartawan usai kegiatan Safari Ramadan di Kecamatan Terara, Lombok Timur, Jumat kemarin (13/3).
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menghadapi persoalan pembayaran gaji.
“Jadi kami di Komisi X minta PPPK Paruh Waktu khusus guru itu supaya diambil alih oleh pusat. Mudah-mudahan setelah Lebaran sudah ada solusi,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, apabila pengambilalihan oleh pemerintah pusat belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka pihaknya mendorong agar pemerintah pusat melakukan intervensi terhadap pemerintah daerah.
Intervensi tersebut, kata dia, bertujuan membantu daerah dalam membayarkan gaji para guru yang saat ini berada dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Kalaupun tidak diambil alih, harapan kami pemerintah pusat bisa melakukan intervensi membantu pemerintah daerah untuk membayarkan gaji para guru PPPK Paruh Waktu. Itu yang sedang kami lakukan di Komisi X dan mudah-mudahan segera bisa terealisasi,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki DPR, saat ini tercatat sekitar 237 ribu guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat agar para guru mendapatkan keadilan dan kepastian kesejahteraan.
Ia juga menyinggung kondisi anggaran daerah tahun ini yang mengalami pemotongan pada skema Transfer ke Daerah (TKD), termasuk anggaran pendidikan. Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji para guru PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah.
“Namun yakinlah bahwa pemerintah sedang mencarikan solusi,” tegasnya.
Hadrian mengisyaratkan bahwa intervensi pemerintah pusat merupakan solusi jangka pendek. Dalam jangka panjang, DPR RI melalui Komisi X akan mengusulkan perubahan kebijakan agar tidak ada lagi skema ASN PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Sebagai gantinya, tambahnya, DPR akan memperjuangkan agar para guru tersebut dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari 237 ribu guru di seluruh Indonesia termasuk di NTB, insyaallah tahun ini sudah ada solusi,” pungkasnya.(GL)








