Gledeknews – Lombok Timur,Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) Hasan Gauk, mengecam atas intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dua Jurnalis di Karawang.
“Kejadian semacam ini tentu tidak ingin saya lihat di NTB khususnya, karena kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” Kata Hasan Gauk dalam press rilisnya.
Disebutkannya, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Maka dari itu, kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta”.
Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain itu juga, Kasus intimidasi, kekerasan verbal dan kekerasan fisik terhadap kerja-kerja jurnalis sering kali kita jumpai, banyak bahkan kita lihat di beberapa wilayah banyak oknum-oknum yang merasa terbongkar kebobrokannya melakukan Playing victim untuk membangun opini publik bahwa jurnalislah yang melakukan kesalahan atas dirinya. Ini tentu tidak boleh dibiarkan.
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan di Karawang adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, dan bukan merupakan delik aduan.
Ia pun mengutip bunyi Pasal 351 KUHP yang berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)








