Gledeknews,Lombok Timur-Kejaksaan Negeri selong telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan labuhan haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lombok Timur tahun 2016.
Dua tersangka ini ditetapkan Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok tiimur. penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dihadiri oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Benar, pada hari ini, kita telah menetapkan dua orang tersangka, dimana tersangka yang satu inisial N dan yang kedua Inisial TR, “kata Kasi intel kejaksaan lotim Lalu Mohammad Rasyidi.
Rasyidi menjelaskan tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan labuhan haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lombok Timur tahun 2016 Inisial N inu merupakan pejabat pembuat komitmen ( PPK) dan Inisial TR dari pihak PT guna karya nusantara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00. Dengan telah ditepkan tersangka maka tim penyidik kejaksaan negeri lombok timur akan segera memanggil saksi saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji.
“Dengan ditetapkan dua tersangka, maka dalam waktu dekat, semua pihak akan kita panggil, ” Tandasnya.








