Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim).
Dimana laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgasela Selatan Peduli. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH bersama seorang agen BRILink dalam proses penyaluran bantuan sosial PKH.
Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung cukup lama, sejak tahun 2019 hingga 2025. Dalam laporan tersebut, bantuan PKH yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh pendamping program dan agen BRILink.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Rahmantyo, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah masuk dan saat ini sedang ditangani oleh Bidang Intelijen Kejari Lombok Timur.
“Laporan yang diajukan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial PKH sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan,” ujar Ugik beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi. Senin (12/1).
Ia menjelaskan, pihak Kejari masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan alat bukti yang disampaikan pelapor, serta menyandingkannya dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setelah proses penelaahan selesai, laporan ini nantinya akan kami ekspose bersama jaksa untuk menentukan apakah terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Apabila dalam proses ekspose ditemukan adanya unsur pidana, Kejari Lombok Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” tegas Ugik.(GL)








