GledekNews-Lombok Timur. Pihak Kasta NTB akan melaporkan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena diduga melanggar pasal 25 dan 26 Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Kemudian kalau menggunakan pasal 3 ayat 6a Perbaznas No 3 tahun 2018 tentang pendistribusian zakat, kalau ASN tidak masuk dalam ghorimin.
“Kami akan melaporkan masalah Baznas ini ke APH karena dinilai sudah jelas pelanggarannya,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Kasta NTB,Hasal Saipul Rizal saat diminta tanggapannya, Kamis (29|7).
Ia menegaskan dalam pasal 39 sudah jelas sanksinya yakni setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sudah jelas sanksi pidananya kalau melanggar,” ujarnya.
Lebih jauh Hasan yang panggilan akrabnya Hasan Gauk mengatakan kalau mengikuti perkembangan yang ada mengenai masalah Baznas Lotim memberikan bantuan ke ASN ghorimin.
Apalagi setelah Ketua Dewan Syariah Baznas Lotim menyatakan dengan tegasd tidak dilibatkan dalam pengambilnya bersama dengan para wakil Ketua Baznas Lotim.
“Ini sudah sangat ngaco dalam menjalankan aturan, apalagi kami melihat Bupati Lotim seolah-olah abai terhadap aturan,” tukasnya.
Sekjen Kasta NTB ini menambahkan Bupati Lotim sudah menjabat cukup lama,bahkan sudah berpengalaman.Namun begitu melihat kenyataan yang ada saat ini kalau dengan program Baznas yang dianggap ngaco ini Bupati ingin mencari simpati.
Maka tentunya salah besar,karena sudah jelas, masih banyak masyarakat di Lotim yang lebih miskin dan sengsara dibandingkan dengan para ASN.
“Kecuali, orang miskin sudah mati semua di Lotim ini, baru program Bupati ini bisa diberikan ke para ASN ghorimin ini,maka kami minta Bupati dan Baznas Lotim harus lebih cermat membaca aturan,” tandasnya.
” Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Kasta Lotim mengenai masalah ini dengan mempersiapkan data-data yang akan dibawa untuk melapor ke APH nantinya,”tandas Hasan Saipul Rizal
Sementara sebelumnya Ketua Baznas Lotim, Ismul Basar saat dikonfirmasi menegaskan kalau kebijakan yang dilakukan ini tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Apalagi sudah dilakukan kajian sebelumnya dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
“Kami memberikan bantuan ke ASN ghorimin sudah sesuai aturan yang ada dan tidak ada yang salah,” tegasnya.(Jal).