GledekNews-Lotim. Sekretaris DPP Kasta, Hasan Saipul Rizal bersama pengurus DPD Kasta Lotim, Eko Rahardi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lotim,Rabu (17|3). Terkait dengan laporan dugaan penyelewengan dana covid-19 yang nilainya ratusan Milyar di Lotim tahun 2020.
Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi NTB tujuh bulan yang lalu, kemudian dari Kejati melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sehingga inilah yang dicek dan kroscek di Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Kedatangan pengurus Kasta diterima Kepala Seksi Intelejen Kejari Lombok Timur, L.M. Rasyidi.
Sekretaris DPP Kasta, Hasan Saipul Rizal mengatakan kedatangan kami ke kantor kejaksaan ini untuk mengecek laporan masalah dugaan penyelewengan dana Covid-19 Lotim tahun 2020 mencapai ratusan milyar tersebut.
Dengan tujuh bulan lalu kami laporkan ke Kejati NTB, akan tapi saat kami melakukan aksi kemarin di Kejati NTB bilang kasusnya sudah dilimpahkan penanganan ke Kejari Lombok Timur.
“Makanya hari ini kami datang mengecek kebenaran informasi dari Kejati tersebut dan ternyata benar sudah diterima oleh Kejari Lotim,” tegasnya.
Hasan juga menjelaskan dalam laporan itu semua bukti-bukti sudah lengkap, bahkan kalau pihak kejaksaan merasa masih kurang lengkap datanya kami akan tambahkan data yang kami miliki.
Begitu juga pihak kejaksaan harus serius menangani kasus ini dengan tidak main-main, karena kami akan terus kawal setiap perkembangan kasus dana Covid-19 yang kami laporkan ini.
“Kalau pihak kejaksaan Lombok Timur maupun Kejati NTB berani bermain dalam kasus ini,maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke Kejagung,” Ancam Sekretaris DPP Kasta NTB.
Hasan bersama Eko juga menegaskan kepada wartawan kalau pihaknya melaporkan ke Kejati NTB kasus ini, kenapa tidak di Kejari Lotim ,karena kami tidak percaya dengan penanganan di Kejari Lotim.
“Kita tahu sendiri bagaimana penanganan kasus di Kejari Lotim makanya kami laporkan ke Kejari,” tukasnya.
Kemudian Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,Lalu.M.Rasyidi menegaskan memang betul kejati telah melimpahkan penanganan kasus dana Covid-19 yang dilaporkan Kasta ke kami.
“Memang betul Kejati NTB sudah melimpahkan penanganan laporan Kasta ke Kejari Lotim sekitar dua minggu yang lalu,”tegas Kasi Intelejen, L.M. Rasyidi.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu, dengan tentunya akan turun ke lapangan melakukan pul data terhadap laporan yang disampaikan Kasta.
“Sepanjang itu ada laporan kita akan usut apalagi dana covid,”ujarnya seraya menambahkan bagaimana hasilnya nanti tentu kami akan sampaikan. (Jal).