Gledeknews, Lombok Timur – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) yang baru, IPTU Arie Kusnandar AR, S.TrK, S.IK, MM, memastikan seluruh perkara yang ditinggalkan pejabat sebelumnya akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan IPTU Arie Kusnandar saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Rabu (7/1).
Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menyelesaikan setiap kasus yang saat ini masih dalam penanganan penyidik Reskrim Polres Lotim.
“Saya akan melanjutkan tugas Kasat sebelumnya dan kita akan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada di sini. Tentunya semuanya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar IPTU Arie.
Selain fokus pada penyelesaian perkara, IPTU Arie juga menekankan pentingnya pembenahan internal, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan aturan hukum.
“Saya akan berbenah bagaimana Reskrim sebagai penegak hukum bisa lebih humanis dalam melayani masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan mainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, IPTU Arie menyatakan pihaknya siap mengikuti dan beradaptasi dengan regulasi terbaru yang telah diberlakukan.
“Dengan diberlakukannya KUHP baru, secara otomatis kita akan mengikuti aturan yang baru.Tidak mungkin lagi kita mengacu pada aturan lama,” tandasnya.(GL)








