Gledeknews, Lombok Timur – Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur untuk sementara tidak akan masuk Kantor Desa. Hal itu dilakukan lantaran sejumlah warga melakukan aksi penolakan terhadap keputusan perpanjangan SK Kades Nyiur Tebel pernah terjerat kasus pidana.
Kendati demikian, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur tegaskan pelayanan kepada masyarakat akan tepat berjalan. terkait persoalan itu, pika Dinas PMD melalui Pemerintah Kecamatan Sukamulia, akan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan semua unsur di Desa Nyiur Tebel.
“Pelayanan tetap. Alhamdulillah masyarakat Desa Nyiur Tebel baik-baik. Dia tidak menginginkan dulu Kades Masuk Kantor,” kata Kadis PMD Lombok Timur Salmun Rahman, usai menghadiri mediasi masyarakat dengan Kades, Senin (20|5).
Sebelumnya, Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur disegel warga yang menolak dipimpin Kades Mantan Narapidana. Karena Kades Nyiur Tebel, Maryun telah menjalani hukuman kasus TPPO kembali memimpin Desa setelah menjalani hukumannya.
Aksi penyegelan kantor desa dengan menggunakan kayu dan bambu di pintu gerbang dan pintu masuk kantor desa, termasuk dengan berbagai tulisan di kantor desa yang meminta Kadesnya mundur dan tidak mau dipimpin oleh seorang narapidana.
Lebih Jauh Kadis Salmun mengatakan, terkait apa yang menjadi tuduhan dari masyarakat dan melakukan aksi, pihak dinas sangat memaklumi.
“Apa yang dituduh sebagain masyarakat kita ini harus kita maklumi. Tidak salah mereka datang kemari, mempertanyakan kenapa Kades sudah dipidana kok masuk kantor kembali,” jelasnya
“Kenapa harus dimaklumi karena mereka banyak belum tau aturannya, oleh sebab itu kita perlu dan berkewajiban untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” imbuhnya.
Diungkapnya, pihaknya tidak menapik terkait dengan kasus pidana yang pernah menimpa. Tetapi berdasarkan aturan dan bahkan yang bersangkutan belum ada SK pemberhentian dari Bupati, sehingga secara otomatis kembali bertugas sebagai Kades.
Sehingga pihak Dinas PMD Lombok Timur meminta kepada Kecamatan untuk memfasilitasi Desa Nyiur Tebel untuk melakukan musyawarah yang akan dihadiri oleh semua unsur Desa dan perwakilan masyarakat, diharapkan akan menemukan solusi dan masyarakat juga bisa terima.
“Musyawarah Desa itu kita harapkan hadir dari semua unsur, BPD, perangkat Desa dan kepala wilayah dan juga dari perwakilan masyarakat di tiga dusun,” ungkapnya.
Sehingga dari hasil musyawarah tersebut nantinya pihak Dinas PMD akan sampaikan hasilnya kepada Pj Bupati sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil sebuah keputusan.
“Akan jadi bahan pertimbangan baut kami, selanjutnya kami akan berikan kepada Pj. Bupati dalam ambil sebuah keputusan,” tandasnya.(GL)