Gledeknews,Lombok Timur-Ketua Jaring Kemandirian Nasional (JAMAN) Nusa Tenggara Barat,Andra Ashadi menyoroti terkait dengan penangkapan dugaan pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan ZA yang dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Lotim di wilayah kecamatan Pringgesela,Rabu (18|8).
Dengan jumlah pupuk bersubsidi yang diamankan 106 karung jenis Urea atau sebanyak 5,50 ton dan jenis ZA sebanyak dua karung atau satu Kwintal. Tapi kemudian Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu M.Fajri merilis di beberapa media kalau barang bukti yang diamankan sebanyak 75 zak pupuk bersubsidi jenis 2 Zak pupuk bersubsidi jenis ZA.
” Kami pertanyakan masalah penangkapan penimbunan pupuk bersubsidi yang saat ini kasusnya sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Lotim,” kata Andra Ashadi, Jumat (20|8).
Ia menjelaskan kalau memang pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut ratusan karung yang dilakukan tim KP3 Lotim, kemudian pihak Reskrim mengeluarkan puluhan karung.
Makanya ini menjadi pertanyaan besar kami, sehingga jangan sampai muncul isu-isu miring yang tidak enak kita dengar dibalik penangkapan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi ini.
” Sisanya kemana sehingga ini tentu menjadi pertanyaan kita bersama,karena tidak salah kita menanyakan,” ujarnya.
Oleh karena,lanjut tokoh aktivis NTB ini meminta kepada pihak Kasat Reskrim memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Dengan tujuan agar menjadi jelas dan jangan sampai ada yang di sembunyikan dalam persoalan penanganan masalah pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut.
” Kalau pihak Reskrim berani bermain-main dalam kasus ini maka kami tidak segan-segan untuk melaporkan ke Itwasda Polda NTB,” ancam Andra Ashadi.
Sementara Kasat Reskrim,Polres Lombok Timur,Iptu M Fajri dalam realise yang disampaikan ke media menyebutkan bahwa Kanit III Satreskrim bersama Satgas KP3 Lotim telah mengamankan M (52) warga Pringgesela,Rabu malam (18|8) sekitar pukul 20.00 wita.
Karena diduga melakukan penimbunan pupuk bersubsidi dengan jumlah barang bukti diamankan 75 Zak pupuk jenis urea dan 2 Zak pupuk jenis ZA.
Kemudian M tidak terdaftar sebagai produsen,distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi di Lotim. ” Pelaku diancam dengan pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dalam pasal 24 ayat 1 dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tegasnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lombok Timur mengamankan sebanyak 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan satu kwintal pupuk jenis ZA dari tangan perjual dengan inisial IL,AS,MH,warga wilayah Desa Jurit dan Jurit Baru,Kecamatan Pringgesela, Rabu sore (18|8) sekitar pukul 16.00 wita.
Pupuk bersubsidi tersebut diduga hasil penimbunan,untuk dijual kepada petani dengan harga lebih tinggi dari HET (Harga Eecaran Tertinggi).
Sementara para penjual pupuk tersebut dibawa ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanian Lotim,H,Abadi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tim KP3 Lotim berhasil mengamankan pupuk bersubsidi yang diduga hasil penimbunan.
” Memang benar ada pupuk yang diamankan tim dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke bidang yang turun,” ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Lotim, L.Kasturi. ” Memang betul ada sekitar lebih dari 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan ZA sebanyak 1 kwintal yang kami amankan di wilayah Jurit baru yang diduga ditimbun,” tegasnya.
” Kita sudah menyerahkan penanganannya ke Polres Lotim malam itu juga,” tegas Kasturi.
Kemudian data yang berhasil dihimpun bahwa tim KP3 pertama kali menemukan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi jenis urea di rumah AS dengan jumlah sebanyak 31 karung atau 1,550 ton.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan kalau pupuk tersebut milik IH,tapi dari IH bahwa pemilik pupuk bersubsidi itu warga Sembalun Bumbung dengan insial IN yang juga merupakan distributor pupuk salah satu perusahaan.
Setelah itu lalu tim bergerak ke wilayah Desa Jurit tepatnya di rumah MH dengan menemukan pupuk bersubsidi jenis ure 75 karung atau 3,750 ton dan pupuk ZA sebanyak dua kwintal yang diduga ditimbun.
Sementara pengakuan MH kalau pupuk diambil di wilayah Sambelia,untuk kemudian dijual ke petani di wilayah Pringgesela dengan harga Rp 450 ribu perkwintal.
Kemudian tim KP3 Lotim membawa pupuk bersama warga yang diduga melakukan penimbunan ke Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (Red).








