GledekNews.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB Lombok Utara

Ini Penjelasan Hadi Tjahjanto, Terkait Tanah Gili Trawangan

gledek by gledek
17/09/2022
in Lombok Utara
0
Ini Penjelasan Hadi Tjahjanto, Terkait Tanah Gili Trawangan
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lombok Utara, Setelah hampir sekitar lebih kurang setahun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan kontrak kerjasama dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

ADVERTISEMENT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi membatalkan hak guna bangunan (HGB) PT GTI. Keputusan ini akan memuluskan langkah Pemprov NTB dan masyarakat untuk menjalin kerja sama.

RELATED POSTS

Nanang Samodra Soroti Antrean Haji 26 Tahun, Dorong Terobosan Kuota dan Fasilitas Bertingkat

Dugaan Adanya Kejanggalan, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Selong

Demikian dikatakan Mentri ATR atau BPN Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Jum’at (16|09).

”Masyarakat harus terlibat dalam perekonomian di sini,” katanya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, pembatalan HGB PT. GTI dilatarbelakangi investor yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan perjanjian. Di sisi lain, pemprov pun tidak mendapat manfaat signifikan dari perjanjian dengan PT GTI.

Masih kata Hadi, pembatalan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berusaha. Mereka bisa mendapatkan HGB sebagai legalitas dalam memanfaatkan lahan yang merupakan milik Pemprov NTB.

”Kami berikan kesempatan kepada masyarakat, dengan kepastian hukum berupa HGB. Itu bisa (berlaku) sampai 80 tahun dan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Sertifikat HGB menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengontrol aset negara. Sekaligus mengupayakan masyarakat untuk bisa tetap menjadi tuan di tanah sendiri.

Berbeda halnya, ketika tanah negara dilepas ke masyarakat, kemudian diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Tidak ada kontrol yang bisa dilakukan pemerintah. Bahkan ada potensi masyarakat tergusur akibat adanya pemodal-pemodal besar yang bisa membeli tanah di destinasi pariwisata unggulan di NTB.

”Pemda bisa mengontrol dan masyarakat masih bisa terlibat di dalamnya dengan HGB ini,” sebut Hadi.

Disebutkan Hadi, Ia telah menerima laporan mengenai masyarakat yang menginginkan HGB di atas HPL Pemprov. Jumlahnya mencapai 261 orang dari sekitar 700 orang yang terdata.

Katanya, sertifikat HGB yang nanti diberikan BPN harus lebih dulu melalui kerja sama dengan pemprov. Pemerintah nantinya akan melakukan verifikasi terhadap siapa-siapa saja yang berhak menerima HGB.

Selain itu, Hadi juga menegaskan HGB hanya akan diberikan kepada satu kepala keluarga (KK). Sehingga tidak bisa satu KK memiliki dua, tiga, apalagi empat HGB. Yang artinya orang tersebut menguasai lebih dari satu bidang tanah di atas aset pemprov. Penegasan ini disampaikan Hadi saat rakor bersama Satgas Optimalisasi Aset Pemprov, Kamis malam (15/9).

”Silakan masyarakat berusaha di sini dengan baik. Manfaatkan lahan yang dikerjasamakan dengan pemda,” tegas Hadi.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, ada potensi pendapatan yang besar bagi negara dan daerah, jika aset pemprov di Gili Trawangan bisa dikelola dengan baik dan berlandaskan hukum. ”Itu yang seharusnya jadi tujuan bersama,” kata Zul.

Pemprov telah berupaya melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset di Gili Trawangan sejak lama. Hingga akhirnya pemprov memutuskan kontrak kerja sama dengan PT GTI dan berlanjut ke pembatalan HGB-nya.

Semangat pemprov untuk memutus kontrak PT GTI tak lepas dari keinginan masyarakat. Yang merasa lebih terhormat ketika bekerja sama dengan pemprov.

Namun, kata Gubernur, kembali muncul isu bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat. Bukan milik pemda. Dari sana muncul keinginan sebagian pengusaha agar memperoleh SHM.

Modus ini bukan sesuatu yang baru, kata Zul. Dilontarkan pihak-pihak yang merasa kepentingan dan hasratnya di Gili Trawangan terganggu. ”Banyak orang minta SHM, ternyata di belakangnya ada pemodal besar untuk bisa dijual,” ungkapnya.

Karena itu, senada dengan Hadi, Zul menyebut sertifikat berupa HGB untuk menjaga pemerintah. Juga masyarakat agar tetap aman dan nyaman berinvestasi di Gili Trawangan.

Pemprov, kata Zul, tidak akan melupakan, apalagi sampai mengorbankan masyarakat di Gili Trawangan. Juga tidak ingin masyarakat resah setelah bekerja sama dengan pemprov.

”Bukan kami ingin mempersusah, tapi membantu. Jadi jangan mencari kesempatan di dalam kesempitan,” tegas Zul.

Ketua Satgas Optimalisasi Aset Ahsanul Khalik mengatakan, setelah pembatalan HGB PT GTI, masyarakat bisa mendapatkan HGB. Tapi proses untuk ke arah sana, harus melalui kerja sama dengan pemprov.
”Ini sesuai arahan Menteri ATR/BPN,” kata Khalik.

Dengan arahan tersebut, Khalik mengimbau masyarakat untuk melakukan kerja sama dengan pemprov. Sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi Gubernur telah mengeluarkan kebijakan, bahwa tidak ada satupun masyarakat Gili Trawangan di atas lahan pemprov akan dikeluarkan.

”Tentu selama proses yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum berjalan dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Khalik juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin memancing di air keruh, di tengah upaya pemprov mengoptimalkan aset. Katanya, mata hukum saat ini tertuju ke Gili Trawangan. Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, kepolisian, memantau dengan cermat seluruh proses kelanjutan optimalisasi aset di Gili.

”Jangan sampai oknum yang bermain ini, malah membuat rusak semua keinginan pemprov untuk menyejahterakan masyarakat. Dan keinginan masyarakat untuk tetap berusaha di gili,” tandasnya. (*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Nanang Samodra Soroti Antrean Haji 26 Tahun, Dorong Terobosan Kuota dan Fasilitas Bertingkat

Nanang Samodra Soroti Antrean Haji 26 Tahun, Dorong Terobosan Kuota dan Fasilitas Bertingkat

by gledek
02/12/2025
0

Gledeknews, Lombok Utara - Persoalan panjangnya masa antrean ibadah haji Indonesia kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Diseminasi “Strategi Pengelolaan dan...

Dugaan Adanya Kejanggalan, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Selong

Dugaan Adanya Kejanggalan, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Selong

by gledek
13/10/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Menggugat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN)...

Kuasa Hukum H. Suriamin, Pertanyakan Keberpihakan Gubernur NTB ke Masyarakat Lokal soal Konflik Lahan 

Kuasa Hukum H. Suriamin, Pertanyakan Keberpihakan Gubernur NTB ke Masyarakat Lokal soal Konflik Lahan 

by gledek
30/09/2025
0

Gledeknews, Mataram - Konflik lahan antara H. Suriamin, seorang tokoh masyarakat Gili Trawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, dengan warga...

Jalan Kabupaten di Lotim Rusak Ditanami Pohon Pisang

Jalan Kabupaten di Lotim Rusak Ditanami Pohon Pisang

by gledek
29/09/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Para warga di Paok Pampang Desa Labuhan Haji Lombok Timur menanam pohon pisang di jalan kabupaten...

Paslon MJA Kuliti Program-Program Pemimpin KLU Sebelumnya

Paslon MJA Kuliti Program-Program Pemimpin KLU Sebelumnya

by gledek
14/11/2024
0

Gledeknews, Lombok Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar debat calon bupati dan wakil bupati Lombok Utara tahap kedua...

RECOMMENDED

Portal Perlinsos Diuji Coba di Lotim, Warga Bisa Daftar Bansos Secara Mandiri

Portal Perlinsos Diuji Coba di Lotim, Warga Bisa Daftar Bansos Secara Mandiri

03/06/2026
Bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Diusulkan Kandidat Hoegeng Award 2026

Bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Diusulkan Kandidat Hoegeng Award 2026

03/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In