Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah Guru honorer di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), baik guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), yang sumber pengajinaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), ngeluh dengan kebijakan Kepala Dinas (Kadis) melakukan penguriang terhadap honor yang diterima selama 5 bulan.
Pasalnya, kebijakan pengurangan honor GTT dan PTT yang akan mereka terima dilakukan oleh Kadis tampa melakukan komunikasi dengan para guru tenaga honorer. sehingga para honorer sangat kecewa dengan kebijakan Kadis Dikbud.
“Kami kecewa saja tiba-tiba terpotong tidak ada informasi apa-apa, tapi tiba-tiba kurang yang kita terima saat kita tandatangi penerimaan,” cetus salah satu guru honorer yang enggan disebut namanya, Sabtu (8|12)
Dikatakannya, dalam kebijakan Kadis Dikbud melakukan pengurangan atau pemangkasan honorer guru sebesar Rp.150.000 untuk semua katagori honorer baik untuk katagori Surat Penintah Kerja (SPK), Kelompok Kerja (KK) dan Perjanjian Kerja (PK).
Padahal seharusnya jumlah yang mereka terima perbulan itu untuk katagori untuk SPK sebesar Rp.400.000, KK sebesar Rp.550.000, dan PK sebesar Rp. 650.000.
“Honor kita dipotong 750 ribu selam 5 bulan, dan perbulanya 150 ribu ,” ungkapnya.
Sementara dilangsir dari media suaranusra.com yang berjudul “Gaji Ribuan Honorer Lingkup Dinas Dikbud Bakal Di kurang”, pada Jumat (08/12).
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izuddin, mengatakan penyesuaian gaji honorer bagi GTT dan PTT itu terpaksa dilakukan untuk pembayaran gaji lima bulan terakhir di tahun 2023, agar mampu dicover (dibayar, red) oleh anggaran yang ada saat ini.
“Setelah kita menghitung, kita terpaksa untuk melakukan penyesuaian agar gaji honor GTT dan PTT dapat dibayar secara merata dan tidak membebani APBD,” katanya
Lanjut dia, terdapat 1717 GTT dan PTT yang akan terdampak penyesuaian itu. Dengan rincian 1081 GTT dan PTT dengan kategori surat perintah kerja (SPK) akan mendapatkan gaji Rp25 ribu dari sebelumnya Rp400 ribu/bulan.
Kemudian sebanyak 311 orang GTT dan PTT kategori kelompok kerja (KK) bakal mendapat gaji Rp400 ribu dari sebelumnya Rp550 ribu/bulan. Berikutnya sebanyak 325 GTT dan PTT kategori perjanjian kerja (PK) juga tak luput dari kebijakan itu, mereka harus siap menerima gaji Rp500 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu/bulan.
Izzuddin pun berharap ribuan GTT dan PTT itu bisa menerima kebijakan itu dengan lapang dada dan berjanji di tahun 2024, besaran gaji yang akan diterima oleh GTT dan PTT lingkup dinas itu akan kembali seperti semula. “Kami pastikan di tahun 2024 akan kembali normal seperti biasa,” katanya.(GL)