GledekNews-Lotim. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur,HM.Juani Taofik dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (28|9). Sekda Lotim selaku Ketua Tim Kesesuaian Pemanfaatan Rencana Ruang Daerah (TKPRD),karena diduga membuat rekomendasi mundur Tim Kesesuaian Pemanfaatan Rencana Ruang Daerah (TKPRD) 2019.
Sementara sebelumnya Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy, Kepala Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim, Muksin dan perusahaan tambak udang PT Sumber Lautan Emas Abadi dilaporkan, terkait kasus tambak udang Suryawangi.
Selain melapor, Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang didampingi kuasa hukumnya juga menyerahkan alat bukti tambahan kepada pihak kejaksaan,guna dijadikan rujukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selain menyerahkan alat bukti tambahan kami juga datang untuk melaporkan Sekda Lotim selaku Ketua TKPRD Lotim,” tegas kuasa hukum ARM, Deni Rahman, SH yang didampingi kuasa hukum lainnya.
Kedatangan ARM dan kuasa hukumnya diterima Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lotim, Yuzaq Djunarto dengan didampingi salah satu jaksa di Kasi Intelejen.
“Kami terima alat bukti yang diajukan ARM bersama kuasa hukumnya,” tegas Yuzaq Djunarto.
Sementara Kuasa Hukum ARM,Deni Rahman, SH kepada wartawan seusai menyerahkan bukti tambahan dan melaporkan Sekda Lotim mengatakan sebelumnya kami hanya melaporkan Bupati, Kepala DPMPTSP Lotim dan perusahaan tambak udang PT Sumber Lautan Emas Abadi.
Kemudian dalam perkembangan ada penambahan laporan yakni dengan melaporkan Sekda Lotim selaku Ketua TKPRD Lotim karena diduga membuat surat dengan tanggal dan bulan mundur setelah rame-rame dilaporkan oleh ARM.
“Diduga Sekda terlibat dalam kasus tersebut, karena melihat dari terbitnya surat maka ini akan dijadikan bukti tambahan nantinya di APH, karena kami sudah menyerahkan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut advokad muda ini, dengan terbitnya surat nomor 221/503/PM/2020. Di dalam surat itu terkait mengembalikan pada rekomendasi TKPRD tahun 2019 merupakan serangkaian upaya menyembunyikan dugaan tindak pidana yang timbul dari surat rekomendasi Bupati tersebut.
Kemudian Sekda Lotim selaku Ketua TKPRD Lotim mengeluarkan surat Nomor 640|342|PU|2020 perihal informasi yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Lotim. Dengan isinya pertama,permohonan Yuhdi Sasongko telah dibahas oleh tim koordinasi penataan ruang daerah kabupaten Lotim pada tanggal 04 September 2019.
Lalu kedua, rapat pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi Nomor : 640|607|PU|2019 tanggal 04 September 2019 tentang kesesuaian pemanfaatan ruang untuk rencana usaha|kegiatan pembangunan budidaya tambak udang yang berlokasi di lingkungan Dasan Bantek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.
“Kalau dilihat dari sisi pengadministrasian jelas keliru, apalagi surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Lotim jauh lebih dahulu keluar tanggal 9 Maret 2020, karena tidak ada alasan hukum DPMPTSP Lotim berani mengeluarkan ijin lokasi kalau tidak ada persetujuan TKPRD,” dan sudah jelas akibat adanya surat rekomendasi telah menjadi dasar terbitnya IMB dan izin Lokasi sekitar bulan mei, tandasnya.
Terpisah Sekda Lotim, H.M.Juani Taofik menegaskan terhadap laporan aduan ke APH hari ini,dirinya tetap menghargai sebagai sebuah kontrol Publik terhadap sebuah Kebijakan.
Tapi pandangan saya sebagai Sekda atas Kebijakan wellcome to Investment seperti pembangunan tambak udang di Suryawangi tidak berubah.
“Pemda semata-mata berkomitmen untuk menggelar karpet merah kepada siapa saja yang bermaksud berinvestasi sesuai potensi yang dimiliki daerah kita terlebih atas political will dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.(Red).