GledekNews-Lombok Timur. Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberataan (Curat) di wilayah Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Senin dinihari (3|5) sekitar pukul 02.00 wita. tanpa ada perlawanan.
Sementara kasusnya terjadi di Dusun Dasan Tiga, Kecamatan Sukamulia. Adapun identitas pelaku Ahyar Rosidi alias Gerandong (32) warga Dasan Baru Kesik, Kecamatan Masbagik dan Amaq US alias Kenim (45) warga Jurit Baru, Kecamatan Pringgesela.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Kantor Polisi guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas,Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku Curat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulia dan Montong Gading.
“Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor pada malam harinya ke rumah korban. Dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan cungkit.
Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor, atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan kerjadian tersebut di Polsek Montong Gading dan Polsek Sukamulia.
Sementara barang bukti yang diamankan seperti sejumlah Hand Phone (HP),sejumlah uang,sepeda motor dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku ditangkap dirumah masing-masing tanpa perlawanan,” tandasnya.(Jal).