Gledeknews,Lombok Timur-Apes nasib dua emak-emak yakni M (57) warga Suralaga dan A (44) warga Pringgesela Meringkuk di jeruji besi Polres Lotim, karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil milik orang Sembalun.
Tim Puma mengamankan dua emak-emak tersebut tanpa perlawanan,Kamis (26|8) sekitar pukul 17.00 wita tanpa perlawanan.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim,Iptu M Fajri saat memberikan keterangan pers,Jumat (27|8). ” Memang betul kami amankan dua emak-emak dalam kasus penipuan dan penggelepan mobil,” tegasnya.
Ia menjelaskan kasusnya terjadi pada bulan 2021 bertempat di rumah korban di Desa Sembalun Bumbung,Kecamatan Sembalun.Dimana dua orang pelaku mendatangi korban untuk bermaksud meminjam 1 mobil Pick up.
Dengan beralasan akan menggunakan mobil milik korban untuk digunakan menjual barang ke pulau Sumbawa.Maka disepakati dengan harga sewa mobil sebesar Rp.250.000 perharinya. Kemudian setelah mobil dikuasi pelaku lalu pelaku M menggadaikan mobil korban ke S dengan harga Rp 40 juta tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
” Hasil gadai mobil pelaku M memberikan uang Rp 1 juta kepada A sebagai upah atau bagian dari hasil menggadaikan mobil,” tukasnya.
Kemudian lanjut, Mantan Kapolsek Kuta ini, korban lalu melaporkan kasus tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti petugas dengan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
” Barang bukti yang diamankan mobil,STNI dan kwitansi gadai,”tandasnya.(Gl).