GledekNews-Lombok Timur. Tim PUMA Polres Lombok Timur berhasil menangkap, MY (18) warga Desa Senyiur, Kecamatan Keruak yang merupakan pencuri pisau, dompet berisikan uang dan STNK milik korban, HR (37) warga Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Pelaku ditangkap di wilayah Senyiur, Rabu dinihari (14|7) sekitar pukul 03.30 wita tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan dalam melakukan aksinya pelaku yang berjumlah tiga orang di rumah korban, dengan melakukan pengrusakan pintu belakang rumah korban untuk bisa masuk.
Kemudian diantara pelaku memainkan perannya masing-masing, satu orang masuk dan dua orang pelaku mengawasi sekitarnya, lalu pelaku menggasak barang berharga milik korban dompet berisikan uang, dua buah STNK dan sebilah pisau.
Setelah itu pelaku langsung kabur, kemudian korban mengetahui itu langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi, untuk kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan dari hasil penyelidikan polisi terungkap identitas pelaku, sehingga pelaku dengan mudah ditangkap tanpa perlawanan serta dengan menyita barang bukti dari tangan pelaku.
“Memang betul kami berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Batu Putik, Kecamatan Keruak,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur,” tukasnya. (Jal).